website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Saat menyusun konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di sistem pelaporan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan dihadapkan pada dua opsi periode krusial: SPT Bagian Tahun Pajak dan SPT Tahunan. Jangan sampai asal klik, sebab menentukan jenis periode ini menuntut pemahaman dan kehati-hatian ekstra.

Pemilihan jenis periode SPT sejatinya tidak bersifat bebas. Keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi faktual di lapangan serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang mengikat wajib pajak, khususnya ketika berurusan dengan SPT Bagian Tahun Pajak.

“SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.”

— Ditjen Pajak (DJP) melalui Coretaxpedia

Secara mendasar, SPT Bagian Tahun Pajak berfungsi untuk melaporkan perhitungan pajak, objek maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam rentang waktu kurang dari 12 bulan. Dokumen ini hadir sebagai pengganti SPT Tahunan reguler apabila kewajiban subjektif seseorang baru dimulai atau justru berakhir di pertengahan tahun berjalan.

Baca Juga: Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Tiga Kelompok Pengguna SPT Bagian Tahun Pajak

Menurut panduan resmi Ditjen Pajak, setidaknya ada tiga kelompok yang diperkenankan—bahkan diwajibkan—memilih opsi ini. Pertama, individu yang baru menyandang status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Misalnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama John yang baru pindah dan menjadi SPDN pada Oktober 2025. Mengingat ia baru memenuhi syarat subjektif, maka kewajiban pelaporan pajaknya hanya mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.

Kedua, wajib pajak yang kehilangan kewajiban subjektifnya di tengah tahun. Hal ini berlaku bagi mereka yang pindah ke luar negeri secara permanen atau meninggal dunia. Sebagai contoh, jika Tuan Reynald wafat pada Agustus 2025, SPT yang dilaporkan hanya menghitung masa pajak bulan Januari sampai Agustus 2025.

Baca Juga: Batas Waktu Habis, RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Ketiga, berkaitan dengan status warisan yang belum terbagi. Saat seseorang meninggal dunia, kewajiban subjektifnya berakhir, namun memunculkan subjek pajak baru yakni warisan itu sendiri. Jika sang pewaris wafat di bulan Agustus 2025 dan warisannya belum dibagi hingga akhir tahun, maka subjek pajak baru ini harus melaporkan SPT khusus untuk periode September hingga Desember 2025.

Penentu Utama: Prinsip utama pemilihan periode SPT diukur berdasarkan status kewajiban subjektif Anda sejak awal tahun, bukan dihitung dari seberapa lama Anda bekerja.

Jangan Terkecoh dengan Durasi Masa Kerja

Kekeliruan yang paling sering terjadi di masyarakat adalah menyamakan masa kerja dengan kewajiban subjektif. Banyak karyawan yang menerima bukti potong dengan status “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” dan langsung berasumsi bahwa mereka harus menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak. Padahal, aturannya tidak sesederhana itu.

Baca Juga: 99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Sebagai ilustrasi, Tuan Arif adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang otomatis memiliki kewajiban subjektif sejak ia lahir. Jika ia baru mendapat pekerjaan di perusahaan pada bulan September 2025, perusahaan tersebut memang akan menerbitkan bukti potong dengan keterangan “kurang dari setahun”.

Namun, ketika melapor di sistem, Tuan Arif tetap wajib memilih “SPT Tahunan” reguler, bukan “SPT Bagian Tahun Pajak”. Alasannya sederhana: kewajiban subjektif Tuan Arif sebagai WNI sudah melekat penuh sejak bulan Januari, terlepas dari fakta bahwa ia baru menerima gaji di bulan September. Penggunaan SPT Bagian Tahun Pajak akibat bukti potong “kurang dari setahun” umumnya hanya relevan jika pekerja tersebut wafat, pindah dari Indonesia selamanya, atau merupakan ekspatriat yang baru memenuhi syarat wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Panduan Informasi SPT Tahunan – Direktorat Jenderal Pajak
  • Berita Utama Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Recent News

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version