Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di Indonesia

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin serius mengawasi transaksi di ranah perdagangan elektronik atau e-commerce. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai “pihak lain” yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk PPMSE sebagai pemungut PPh. Kewenangan ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Nonaktif atau Hapus NPWP? Mana Pilihan Tepat?

Mekanisme Penunjukan dan Kewajiban Pihak Lain

Penunjukan PPMSE sebagai pihak lain dilakukan melalui sebuah Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, PPMSE memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Dokumen ini juga merinci sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. Jika PPMSE yang telah ditunjuk tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, mereka tidak hanya akan dikenai sanksi perpajakan, tetapi juga bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah mendapat teguran.

“DJP serius memastikan setiap transaksi online berkontribusi pada penerimaan negara. Aturan ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil dan transparan.”

Baca juga: Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18-2021

Formulir dan Prosedur yang Ditetapkan

Untuk kelancaran proses ini, DJP telah menyiapkan berbagai formulir standar. Ada formulir pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pihak lain, formulir pemberitahuan jika suatu entitas tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan formulir permohonan perubahan data jika ada elemen yang perlu diperbarui.

Formulir permohonan data, misalnya, mencakup rincian informasi seperti:

  • Identitas PPMSE dan perwakilannya.
  • Data kontak, termasuk email, nomor telepon, dan website.
  • Informasi pengurus (PIC) beserta kewarganegaraan dan data identitas lainnya.
  • Data ekonomi, seperti klasifikasi usaha, merek dagang, nilai transaksi, dan jumlah pengakses tahunan.

Baca juga: Mengenal Fasilitas KEK PMK 33-2021 (Pajak, Kepabeanan)

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pencabutan penunjukan sebagai pihak lain, misalnya jika PPMSE tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ekosistem e-commerce di Indonesia menjadi lebih teratur, dan kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version