Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin serius mengawasi transaksi di ranah perdagangan elektronik atau e-commerce. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai “pihak lain” yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk PPMSE sebagai pemungut PPh. Kewenangan ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Nonaktif atau Hapus NPWP? Mana Pilihan Tepat?
Mekanisme Penunjukan dan Kewajiban Pihak Lain
Penunjukan PPMSE sebagai pihak lain dilakukan melalui sebuah Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, PPMSE memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.
Dokumen ini juga merinci sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. Jika PPMSE yang telah ditunjuk tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, mereka tidak hanya akan dikenai sanksi perpajakan, tetapi juga bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah mendapat teguran.
Baca juga: Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18-2021
Formulir dan Prosedur yang Ditetapkan
Untuk kelancaran proses ini, DJP telah menyiapkan berbagai formulir standar. Ada formulir pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pihak lain, formulir pemberitahuan jika suatu entitas tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan formulir permohonan perubahan data jika ada elemen yang perlu diperbarui.
Formulir permohonan data, misalnya, mencakup rincian informasi seperti:
- Identitas PPMSE dan perwakilannya.
- Data kontak, termasuk email, nomor telepon, dan website.
- Informasi pengurus (PIC) beserta kewarganegaraan dan data identitas lainnya.
- Data ekonomi, seperti klasifikasi usaha, merek dagang, nilai transaksi, dan jumlah pengakses tahunan.
Baca juga: Mengenal Fasilitas KEK PMK 33-2021 (Pajak, Kepabeanan)
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pencabutan penunjukan sebagai pihak lain, misalnya jika PPMSE tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ekosistem e-commerce di Indonesia menjadi lebih teratur, dan kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.