website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 2, 2026
in Internasional
0 0
1
Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAIWAN – Otoritas pajak Taiwan kembali memperjelas penerapan aturan CFC Taiwan bagi perusahaan yang memiliki controlled foreign company (CFC), termasuk mengenai pengecualian pengakuan penghasilan dan perlakuan keuntungan atau kerugian instrumen keuangan. Pada saat yang sama, otoritas juga mengingatkan kewajiban business tax bagi pelaku usaha domestik yang membeli layanan elektronik lintas batas dari pemasok asing.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui tiga kantor National Taxation Bureau di bawah Ministry of Finance Taiwan sepanjang akhir Juli hingga Agustus 2026.

National Taxation Bureau of the Northern Area pada 28 Juli 2026 mengingatkan ketentuan mengenai penghasilan CFC. National Taxation Bureau of the Southern Area kemudian pada 4 Agustus 2026 menjelaskan opsi penundaan pengakuan keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi atas instrumen keuangan tertentu milik CFC.

Sementara itu, National Taxation Bureau of the Central Area mengingatkan kewajiban business tax atas pembelian layanan elektronik lintas batas dari pemasok asing oleh perusahaan, organisasi, dan institusi di Taiwan.

Penghasilan CFC pada prinsipnya harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajak, kecuali perusahaan memenuhi pengecualian yang ditentukan, termasuk memiliki kegiatan usaha yang substansial atau memenuhi batas penghasilan tahunan tertentu.

Penghasilan CFC Harus Masuk Penghasilan Kena Pajak

National Taxation Bureau of the Northern Area mengingatkan perusahaan berorientasi laba atau profit-seeking enterprises mengenai kewajiban berdasarkan ketentuan controlled foreign company.

Berdasarkan aturan CFC Taiwan, penghasilan yang diperoleh CFC pada prinsipnya harus diperhitungkan ke dalam penghasilan kena pajak perusahaan yang memiliki atau mengendalikan entitas tersebut.

Namun, kewajiban pengakuan tersebut tidak berlaku apabila CFC memenuhi salah satu pengecualian yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Pengecualian tersebut antara lain dapat diberikan apabila CFC mempunyai kegiatan operasional yang substansial atau penghasilan tahunannya tidak melebihi NT$7 juta.

Baca Juga: Jadwal Kredit Pajak Sri Lanka Wajib Dilaporkan

Batas Penghasilan CFC NT$7 Juta

Salah satu pengecualian yang tersedia adalah batas penghasilan tahunan CFC sebesar NT$7 juta atau kurang.

Apabila memenuhi batas tersebut sesuai ketentuan, penghasilan CFC dapat memperoleh pengecualian dari mekanisme pengakuan penghasilan CFC.

Selain pengecualian berdasarkan jumlah penghasilan, Taiwan juga memberikan pengecualian kepada CFC yang benar-benar menjalankan kegiatan operasional yang substansial di negara atau wilayah tempat perusahaan tersebut berada.

Kriteria kegiatan substansial tersebut memiliki persyaratan tersendiri dan tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan badan hukum di luar Taiwan.

CFC Harus Punya Tempat Usaha dan Karyawan Lokal

Untuk dianggap memiliki kegiatan operasional yang substansial, CFC harus memiliki tempat usaha tetap di negara atau wilayah tempat perusahaan tersebut didirikan.

CFC juga harus mempekerjakan karyawan lokal yang benar-benar menjalankan aktivitas bisnis perusahaan di lokasi tersebut.

Dengan demikian, keberadaan alamat atau struktur perusahaan saja tidak otomatis membuat CFC memenuhi pengecualian kegiatan operasional substansial.

Aktivitas bisnis aktual dan keberadaan tenaga kerja di lokasi CFC menjadi bagian penting dari pengujian tersebut.

Pendapatan Pasif Harus Kurang dari 10%

Selain persyaratan tempat usaha dan karyawan, komposisi penghasilan CFC juga diperhatikan.

Suatu CFC baru dianggap menjalankan kegiatan operasional yang substansial apabila penghasilan dari sumber pasif berada di bawah batas 10% sesuai ketentuan.

Pengujian ini dimaksudkan untuk membedakan entitas yang benar-benar melakukan aktivitas usaha dari perusahaan yang sebagian besar memperoleh penghasilan secara pasif.

Untuk memenuhi pengecualian kegiatan operasional substansial, CFC harus memiliki tempat usaha tetap, karyawan lokal yang benar-benar menjalankan bisnis, serta penghasilan pasif di bawah batas 10%.

Taiwan Atur Pengakuan Instrumen Keuangan CFC

National Taxation Bureau of the Southern Area pada 4 Agustus 2026 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perlakuan pajak atas instrumen keuangan yang dimiliki CFC.

Penjelasan tersebut berkaitan dengan keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau fair value through profit or loss (FVPL).

Dalam kondisi tersebut, perusahaan berorientasi laba dapat memilih untuk menunda pengakuan keuntungan maupun kerugian yang belum direalisasi.

Pengakuan dapat ditangguhkan sampai instrumen tersebut dilepas atau mengalami reklasifikasi.

Opsi Penundaan Harus Berlaku untuk Semua CFC

Perusahaan tidak dapat menerapkan pilihan penundaan tersebut secara berbeda terhadap masing-masing CFC yang dimilikinya secara langsung.

Apabila perusahaan memilih mekanisme penundaan pengakuan keuntungan dan kerugian FVPL, pilihan yang sama harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh CFC yang dimiliki secara langsung.

Dengan demikian, perusahaan tidak diperbolehkan memilih sebagian CFC menggunakan penundaan sementara CFC lainnya menggunakan pendekatan berbeda.

Konsistensi menjadi persyaratan dalam memperoleh perlakuan penundaan tersebut.

Baca Juga: Pembebasan Pajak Penjualan Malaysia Diperluas

Pilihan FVPL Tidak Dapat Diubah

Ketentuan tersebut juga membatasi perusahaan untuk mengubah metode setelah pilihan dilakukan.

Apabila wajib pajak telah memilih penundaan pengakuan keuntungan dan kerugian FVPL pada CFC, pilihan tersebut tidak dapat diubah kembali.

Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan perlakuan tersebut secara menyeluruh sebelum memilih mekanisme penundaan.

Penerapan metode juga harus tetap konsisten terhadap seluruh CFC yang dimiliki secara langsung sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas pajak.

Dokumen Pendukung Wajib Disimpan

Perusahaan yang ingin memperoleh perlakuan penundaan tersebut juga wajib mempertahankan dokumentasi yang dipersyaratkan.

Dokumen pendukung harus dapat disediakan kepada otoritas pajak untuk membuktikan bahwa perusahaan memenuhi ketentuan dalam menerapkan penundaan pengakuan keuntungan atau kerugian FVPL.

Dengan demikian, perlakuan pajak tersebut tidak hanya bergantung pada pemilihan metode dalam penghitungan pajak, tetapi juga pada kemampuan wajib pajak membuktikan penerapannya melalui dokumentasi.

Layanan Elektronik Lintas Batas Juga Jadi Perhatian

Selain aturan CFC Taiwan, otoritas pajak juga mengingatkan kewajiban terkait layanan elektronik lintas batas.

National Taxation Bureau of the Central Area menyatakan perusahaan domestik, organisasi, dan institusi yang membeli layanan elektronik lintas batas dari pemasok asing perlu memperhatikan kewajiban business tax.

Dalam transaksi tersebut, pembeli domestik pada prinsipnya harus melakukan deklarasi dan pembayaran business tax sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlakuan pajak dapat berbeda berdasarkan jenis dan penggunaan layanan yang dibeli oleh masing-masing pihak.

Penggunaan Khusus untuk Kegiatan Kena Pajak Bisa Dikecualikan

Perusahaan yang menggunakan layanan elektronik lintas batas sepenuhnya untuk kegiatan penjualan barang atau jasa yang terutang pajak dapat memperoleh pengecualian dari pembayaran business tax atas pembelian layanan tersebut sesuai ketentuan.

Meski demikian, pengecualian dari pembayaran pajak tidak berarti transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan.

Perusahaan tetap harus melaporkan jumlah pembayaran atas layanan elektronik lintas batas dalam pelaporan business tax sebagaimana diwajibkan otoritas pajak.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara kewajiban membayar pajak dan kewajiban administratif untuk tetap mengungkapkan nilai pembayaran.

Entitas Dual-Status Harus Menghitung Pajak

Perlakuan berbeda diterapkan terhadap dual-status business entities, yakni entitas yang melakukan kegiatan dengan perlakuan pajak berbeda.

Untuk kelompok tersebut, business tax atas pembelian layanan dari pemasok asing harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi entitas dual-status.

Dengan kata lain, perusahaan tidak dapat secara otomatis menggunakan perlakuan yang berlaku bagi perusahaan yang seluruh kegiatannya merupakan kegiatan kena pajak.

Status kegiatan usaha dan penggunaan layanan menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana kewajiban business tax dihitung.

Perusahaan yang menggunakan layanan elektronik lintas batas semata-mata untuk kegiatan kena pajak dapat memperoleh pengecualian pembayaran, tetapi tetap harus melaporkan nilai pembayaran tersebut.

Tiga Aspek Pajak Perlu Dicermati Perusahaan

Secara keseluruhan, penjelasan otoritas pajak Taiwan sepanjang Juli dan Agustus 2026 menyoroti tiga aspek kepatuhan yang berbeda.

Pertama, perusahaan yang memiliki CFC perlu menentukan apakah penghasilan perusahaan asing tersebut wajib dimasukkan dalam penghasilan kena pajak atau memenuhi pengecualian kegiatan substansial maupun batas penghasilan tahunan NT$7 juta.

Kedua, perusahaan yang memiliki instrumen keuangan FVPL melalui CFC dapat memilih menunda pengakuan keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi hingga pelepasan atau reklasifikasi, tetapi pilihan tersebut harus konsisten, tidak dapat diubah, dan didukung dokumentasi.

Ketiga, perusahaan, organisasi, dan institusi domestik yang membeli layanan elektronik lintas batas dari pemasok asing perlu menentukan kewajiban business tax berdasarkan status serta penggunaan layanan tersebut.

Aturan CFC Taiwan Tekankan Kepatuhan dan Dokumentasi

Aturan CFC Taiwan menempatkan penghasilan controlled foreign company dalam cakupan penghasilan kena pajak kecuali ketentuan pengecualian terpenuhi.

CFC dapat memperoleh pengecualian apabila mempunyai kegiatan operasional substansial atau memenuhi batas penghasilan tahunan NT$7 juta atau kurang.

Untuk pengujian kegiatan substansial, CFC harus memiliki tempat usaha tetap, karyawan lokal yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha, dan memenuhi batas penghasilan pasif yang ditentukan.

Di sisi lain, perusahaan dapat memilih menunda pengakuan keuntungan atau kerugian FVPL yang belum direalisasi, tetapi metode tersebut harus digunakan secara konsisten terhadap seluruh CFC yang dimiliki langsung serta didukung dokumen yang dipersyaratkan.

Pada transaksi digital lintas batas, perusahaan dan institusi di Taiwan juga tetap perlu memperhatikan kewajiban deklarasi dan pembayaran business tax ketika memperoleh layanan elektronik dari pemasok asing, termasuk kewajiban pelaporan meskipun transaksi tertentu memenuhi pengecualian pembayaran pajak.

Sumber Terkait:

  • National Taxation Bureau of the Northern Area – Controlled Foreign Company
  • National Taxation Bureau of the Southern Area – Penundaan Pengakuan FVPL CFC
  • National Taxation Bureau of the Central Area – Business Tax Layanan Elektronik Lintas Batas
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Recent News

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

September 2, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

September 2, 2026
Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru PMK 55/2026

September 2, 2026
RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

RUU PPN e-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

September 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version