website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat prinsip transparansi dan tata kelola dalam mengelola data perpajakan. Melalui regulasi terbaru, otoritas pajak kini diwajibkan untuk memberikan umpan balik secara resmi kepada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) terkait pemanfaatan data dan informasi yang sebelumnya telah mereka setorkan.

Baca Juga: Kemenko Tegaskan Fasilitasi Impor Agrikultur AS US$4,5 Miliar Tak Sedot APBN

Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Dengan adanya beleid ini, komunikasi antara DJP dan pihak ketiga penyuplai data tidak lagi berjalan satu arah.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.”

— Pasal 5A Ayat (2) PMK 8/2026

Merinci Profil Kekayaan Lewat 105 Entitas ILAP

Berdasarkan format baku yang diatur dalam PMK tersebut, surat dari DJP nantinya akan membedah secara spesifik jenis data ILAP apa saja yang telah dieksekusi. Tidak sekadar nama data, otoritas juga bakal mencantumkan uraian penjelasan teknis tentang bagaimana data tersebut dikelola untuk memetakan kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, data yang wajib disetor oleh ILAP bukanlah informasi sembarangan. Bentuknya sangat komprehensif, meliputi kumpulan angka, kata, citra, dokumen, hingga catatan tertulis. Kepingan informasi ini menjadi petunjuk vital bagi DJP untuk melacak sumber penghasilan, nilai kekayaan atau harta, hingga rincian kegiatan usaha dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

Kewajiban ILAP untuk membagikan data ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aturan sapu jagat ini mengikat seluruh entitas strategis untuk bahu-membahu menyuplai informasi kepada fiskus demi menjaga keadilan sistem perpajakan nasional.

Ekspansi Pengawasan: Mengacu pada Lampiran A PMK 8/2026, jaring pengawasan DJP kini semakin luas dengan melibatkan 52 kelompok dan 105 entitas ILAP yang secara berkala diwajibkan menyetor data perpajakan.

Setiap entitas dari 105 ILAP tersebut kini telah memiliki rincian jenis data dan jadwal penyampaian yang terstruktur ketat dalam lampiran peraturan. Melalui sinergi dua arah ini, DJP berharap kualitas data yang masuk semakin presisi, sehingga upaya penggalian potensi penerimaan negara dapat berjalan jauh lebih efektif dan terukur.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi

Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan

Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan

March 2, 2026
Peningkatan pajak membantu pemerintah Inggris mencapai surplus Januari tertinggi.

Peningkatan pajak membantu pemerintah Inggris mencapai surplus Januari tertinggi.

March 2, 2026
Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

March 2, 2026
Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

March 2, 2026

Recent News

Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan

Pemprov Ingatkan ASN Segera Lapor SPT Tahunan

March 2, 2026
Peningkatan pajak membantu pemerintah Inggris mencapai surplus Januari tertinggi.

Peningkatan pajak membantu pemerintah Inggris mencapai surplus Januari tertinggi.

March 2, 2026
Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

March 2, 2026
Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

March 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version