JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional bergerak taktis mempertegas kepastian hukum serta mematangkan integrasi digital dalam ekosistem administrasi domestik. Langkah penataan ini diwujudkan Kementerian Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang merinci ketentuan formal serta standardisasi format surat kuasa khusus bagi para pendamping perpajakan.
Kebijakan penertiban dokumen ini merupakan aturan turunan langsung yang bersandar pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui payung hukum tersebut, wajib pajak diberikan hak legal untuk melimpahkan wewenang pengurusan kewajiban mereka kepada pihak tepercaya. PMK 44/2026 hadir membedah secara rigid aspek formil dokumen penunjukan tersebut agar sinkron dengan sistem pengawasan modern.
“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Dua Pilihan Media Pembuatan dan Parameter Syarat Minimum
Mengacu pada rumusan Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, dokumen penunjukan ini kini diakomodasi ke dalam dua pilihan media penyampaian yang sah, yakni berbentuk kertas fisik konvensional atau dokumen elektronik terintegrasi. Untuk varian surat kuasa khusus berbentuk elektronik, wajib pajak dapat menyusun dan menyampaikannya secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak langsung melalui platform *coretax*.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menerbitkan dokumen berbasis kertas fisik, penyerahannya wajib dialokasikan secara langsung. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat agar berkas fisik tersebut diadministrasikan ke dalam pangkalan data terpusat DJP.
Guna menjamin keabsahan validasi petugas yudisial, Pasal 7 ayat (3) bersama Lampiran A PMK 44/2026 menetapkan lima informasi minimal yang wajib tertera di dalam lembar penunjukan. Berkas tersebut setidaknya harus memuat identitas nama lengkap, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan struktural, serta tanda tangan orisinal dari wajib pajak selaku pemberi kuasa perpajakan.
Selanjutnya, lembar berkas juga wajib merinci nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak (khusus profesi konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kelompok pihak lain, beserta tanda tangan sang kuasa. Aspek transparansi dipertegas dengan kewajiban mencantumkan status kuasa (apakah konsultan, pihak lain, atau keluarga), batasan tindakan perpajakan tertentu yang dikuasakan—seperti pembahasan materi dengan fiskus, penyampaian klarifikasi lisan/tertulis, hingga penandatanganan formulir sengketa—serta batas masa berlaku dokumen dan pelunasan kewajiban bea meterai.
Ketentuan Lampiran Hubungan Keluarga dan Proteksi Akses Digital
Bagi pelaku usaha yang memberikan amanat pendampingan kepada lingkaran internal keluarga, regulasi membebankan syarat lampiran pembuktian hubungan darah yang valid. Wajib pajak wajib menyertakan salinan kartu keluarga (KK) apabila sang kuasa tercantum dalam satu kartu KK yang sama. Jika posisi alamat KK terpisah, pemberi kuasa wajib menyertakan surat pernyataan hubungan keluarga khusus yang format bakunya mengacu pada Lampiran B PMK 44/2026.
Poin transformasi teknologi yang paling mencolok dalam draf aturan ini adalah kewajiban pembukaan hak akses digital perpajakan (*role access*). Apabila pelimpahan penugasan berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban secara elektronik, wajib pajak secara hukum wajib memberikan persetujuan akses *coretax* pada portal wajib pajak kepada penerima kuasa agar proses pelaporan elektronik dapat berjalan lancar.
Sebagai klausul proteksi penutup, Pasal 8 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan asas eksklusivitas di mana satu lembar surat kuasa khusus murni hanya berlaku secara mengikat untuk 1 orang kuasa saja serta untuk pemenuhan kasus perpajakan tertentu yang tertulis di dalam lembar dokumen. Penerima mandat juga dilarang keras secara hukum untuk melimpahkan kembali atau mensubdelegasikan wewenang perpajakan yang diterimanya kepada pihak ketiga lainnya.













