website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional bergerak taktis mempertegas kepastian hukum serta mematangkan integrasi digital dalam ekosistem administrasi domestik. Langkah penataan ini diwujudkan Kementerian Keuangan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang merinci ketentuan formal serta standardisasi format surat kuasa khusus bagi para pendamping perpajakan.

Kebijakan penertiban dokumen ini merupakan aturan turunan langsung yang bersandar pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui payung hukum tersebut, wajib pajak diberikan hak legal untuk melimpahkan wewenang pengurusan kewajiban mereka kepada pihak tepercaya. PMK 44/2026 hadir membedah secara rigid aspek formil dokumen penunjukan tersebut agar sinkron dengan sistem pengawasan modern.

“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Cari Layanan Mudah dengan Fitur Search Coretax

Dua Pilihan Media Pembuatan dan Parameter Syarat Minimum

Mengacu pada rumusan Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026, dokumen penunjukan ini kini diakomodasi ke dalam dua pilihan media penyampaian yang sah, yakni berbentuk kertas fisik konvensional atau dokumen elektronik terintegrasi. Untuk varian surat kuasa khusus berbentuk elektronik, wajib pajak dapat menyusun dan menyampaikannya secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak langsung melalui platform *coretax*.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menerbitkan dokumen berbasis kertas fisik, penyerahannya wajib dialokasikan secara langsung. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat agar berkas fisik tersebut diadministrasikan ke dalam pangkalan data terpusat DJP.

Guna menjamin keabsahan validasi petugas yudisial, Pasal 7 ayat (3) bersama Lampiran A PMK 44/2026 menetapkan lima informasi minimal yang wajib tertera di dalam lembar penunjukan. Berkas tersebut setidaknya harus memuat identitas nama lengkap, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan struktural, serta tanda tangan orisinal dari wajib pajak selaku pemberi kuasa perpajakan.

Selanjutnya, lembar berkas juga wajib merinci nama, NPWP, nomor izin konsultan pajak (khusus profesi konsultan) atau nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kelompok pihak lain, beserta tanda tangan sang kuasa. Aspek transparansi dipertegas dengan kewajiban mencantumkan status kuasa (apakah konsultan, pihak lain, atau keluarga), batasan tindakan perpajakan tertentu yang dikuasakan—seperti pembahasan materi dengan fiskus, penyampaian klarifikasi lisan/tertulis, hingga penandatanganan formulir sengketa—serta batas masa berlaku dokumen dan pelunasan kewajiban bea meterai.

Baca Juga: Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Bisa Lower

Ketentuan Lampiran Hubungan Keluarga dan Proteksi Akses Digital

Bagi pelaku usaha yang memberikan amanat pendampingan kepada lingkaran internal keluarga, regulasi membebankan syarat lampiran pembuktian hubungan darah yang valid. Wajib pajak wajib menyertakan salinan kartu keluarga (KK) apabila sang kuasa tercantum dalam satu kartu KK yang sama. Jika posisi alamat KK terpisah, pemberi kuasa wajib menyertakan surat pernyataan hubungan keluarga khusus yang format bakunya mengacu pada Lampiran B PMK 44/2026.

Poin transformasi teknologi yang paling mencolok dalam draf aturan ini adalah kewajiban pembukaan hak akses digital perpajakan (*role access*). Apabila pelimpahan penugasan berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban secara elektronik, wajib pajak secara hukum wajib memberikan persetujuan akses *coretax* pada portal wajib pajak kepada penerima kuasa agar proses pelaporan elektronik dapat berjalan lancar.

Sebagai klausul proteksi penutup, Pasal 8 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan asas eksklusivitas di mana satu lembar surat kuasa khusus murni hanya berlaku secara mengikat untuk 1 orang kuasa saja serta untuk pemenuhan kasus perpajakan tertentu yang tertulis di dalam lembar dokumen. Penerima mandat juga dilarang keras secara hukum untuk melimpahkan kembali atau mensubdelegasikan wewenang perpajakan yang diterimanya kepada pihak ketiga lainnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version