website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang akan merinci mekanisme pengawasan oleh Account Representative (AR). Regulasi turunan ini dirancang untuk melengkapi ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya komprehensif mengatur detail operasional di lapangan.

Baca Juga: Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, mengungkapkan bahwa aturan pelengkap ini akan menjabarkan berbagai elemen administrasi yang absen di dalam beleid utama. Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah standar baku mengenai format surat perintah pengawasan bagi petugas pajak.

“Kok belum ada format surat perintahnya? Padahal dasar untuk pertama kali AR kerja itu harus ada surat perintahnya… Ternyata sedang disiapkan, nanti ada di surat edaran.”

— Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP

Mandat Surat Perintah Pengawasan

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada Pasal 21 PMK 111/2025, setiap AR diwajibkan mengantongi penugasan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum melakukan tindakan pemeriksaan atau pengawasan. Mandat tersebut diejawantahkan dalam wujud surat perintah tertulis yang menjadi dasar legalitas langkah petugas.

Baca Juga: Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Ruang lingkup pengawasan AR ini terbilang luas dan krusial. Aktivitas tersebut mencakup penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), penyelenggaraan pembahasan bersama wajib pajak, undangan tatap muka ke kantor DJP, pengumpulan data ekonomi regional, hingga kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak (visitasi).

Hak Wajib Pajak: Saat menerima kunjungan atau panggilan pembahasan, wajib pajak berhak penuh meminta AR untuk menunjukkan surat perintah pengawasan yang sah.

Transisi Aturan Lama dan Baru

Meskipun beleid teknis yang baru masih dalam tahap penyusunan, DJP memastikan kegiatan pengawasan kepatuhan tidak akan mengalami kevakuman. Sembari menanti terbitnya surat edaran penjabar PMK 111/2025 tersebut, petugas di lapangan tetap bekerja dengan landasan acuan yang sudah ada.

Baca Juga: Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak

Sebagai informasi, payung hukum operasional yang digunakan saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi lawas ini dinyatakan belum dicabut dan masih aplikatif, sekalipun aturan induknya yakni PMK 111/2025 telah dinyatakan efektif berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak

WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Recent News

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version