website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?

Johannes Albert by Johannes Albert
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DOKUMEN yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus di-nazegelen atau dilakukan pemeteraian kemudian.

Nazegelen juga dipersyaratkan atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri. Istilah ini sudah lama dikenal dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya arti nazegelen?

“Nazegelen atau pemeteraian kemudian adalah cara pembayaran bea meterai yang dilakukan belakangan, bukan saat dokumen pertama kali dibuat atau ditandatangani.”

Istilah nazegelen dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai lama) dan juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7/2012. Ketentuan terbaru mengenai nazegelen kini diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai serta PMK 78/2024.

Dasar Hukum Nazegelen

Berdasarkan ketentuan, pemeteraian kemudian harus disahkan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan. Ada 2 pejabat yang berwenang:

  1. Pejabat PT Pos Indonesia (Persero), yang mengesahkan dokumen dengan cap pemeteraian kemudian menggunakan meterai tempel.
  2. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dapat mengesahkan dengan meterai tempel, meterai elektronik, maupun Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain untuk dokumen perpajakan, nazegelen juga berfungsi dalam konteks hukum. Misalnya, dokumen yang akan diajukan sebagai bukti di pengadilan namun belum atau kurang dibubuhi meterai. Penerapan ini memperkuat legalitas dokumen sehingga sah digunakan sebagai alat bukti.

Kapan Dokumen Wajib Di-Nazegelen?

Ada dua jenis dokumen yang wajib dilakukan pemeteraian kemudian:

  • Dokumen yang terutang bea meterai tetapi belum atau kurang dibayar.
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, termasuk dokumen yang awalnya bukan objek bea meterai.

Namun, jika dokumen sudah dibubuhi meterai sesuai ketentuan sejak awal, tidak ada kewajiban melakukan nazegelen. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum di bidang perpajakan.

Cara Melakukan Nazegelen

Pemeteraian kemudian dilakukan dengan menempelkan meterai pada dokumen, lalu diberi cap atau stempel resmi oleh pejabat yang berwenang. Untuk dokumen tertentu, dapat juga dilakukan secara elektronik.

Misalnya, sebuah surat perjanjian yang awalnya tidak termasuk objek bea meterai, tetapi ketika hendak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, surat tersebut harus diberi meterai kemudian disahkan. Proses inilah yang disebut nazegelen. Praktik ini serupa dengan kepatuhan dokumen di bidang kepabeanan.

Ringkasan

Secara sederhana, nazegelen adalah pembayaran bea meterai yang dilakukan belakangan karena kebutuhan hukum tertentu. Penerapannya menjadi penting agar dokumen sah di mata hukum, terutama ketika diajukan di pengadilan. Kepatuhan terhadap bea meterai juga bagian dari kebijakan fiskal nasional.

Sumber Terkait:

  • DJP – Ketentuan Bea Meterai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Program Pemutihan & Operasi Sisir PBB di Kota Bogor

Program Pemutihan & Operasi Sisir PBB di Kota Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version