Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 12 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?

Johannes Albert by Johannes Albert
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DOKUMEN yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah harus di-nazegelen atau dilakukan pemeteraian kemudian.

Nazegelen juga dipersyaratkan atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri. Istilah ini sudah lama dikenal dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya arti nazegelen?

“Nazegelen atau pemeteraian kemudian adalah cara pembayaran bea meterai yang dilakukan belakangan, bukan saat dokumen pertama kali dibuat atau ditandatangani.”

Istilah nazegelen dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai lama) dan juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7/2012. Ketentuan terbaru mengenai nazegelen kini diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai serta PMK 78/2024.

Dasar Hukum Nazegelen

Berdasarkan ketentuan, pemeteraian kemudian harus disahkan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan. Ada 2 pejabat yang berwenang:

  1. Pejabat PT Pos Indonesia (Persero), yang mengesahkan dokumen dengan cap pemeteraian kemudian menggunakan meterai tempel.
  2. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dapat mengesahkan dengan meterai tempel, meterai elektronik, maupun Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain untuk dokumen perpajakan, nazegelen juga berfungsi dalam konteks hukum. Misalnya, dokumen yang akan diajukan sebagai bukti di pengadilan namun belum atau kurang dibubuhi meterai. Penerapan ini memperkuat legalitas dokumen sehingga sah digunakan sebagai alat bukti.

Kapan Dokumen Wajib Di-Nazegelen?

Ada dua jenis dokumen yang wajib dilakukan pemeteraian kemudian:

  • Dokumen yang terutang bea meterai tetapi belum atau kurang dibayar.
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, termasuk dokumen yang awalnya bukan objek bea meterai.

Namun, jika dokumen sudah dibubuhi meterai sesuai ketentuan sejak awal, tidak ada kewajiban melakukan nazegelen. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum di bidang perpajakan.

Cara Melakukan Nazegelen

Pemeteraian kemudian dilakukan dengan menempelkan meterai pada dokumen, lalu diberi cap atau stempel resmi oleh pejabat yang berwenang. Untuk dokumen tertentu, dapat juga dilakukan secara elektronik.

Misalnya, sebuah surat perjanjian yang awalnya tidak termasuk objek bea meterai, tetapi ketika hendak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, surat tersebut harus diberi meterai kemudian disahkan. Proses inilah yang disebut nazegelen. Praktik ini serupa dengan kepatuhan dokumen di bidang kepabeanan.

Ringkasan

Secara sederhana, nazegelen adalah pembayaran bea meterai yang dilakukan belakangan karena kebutuhan hukum tertentu. Penerapannya menjadi penting agar dokumen sah di mata hukum, terutama ketika diajukan di pengadilan. Kepatuhan terhadap bea meterai juga bagian dari kebijakan fiskal nasional.

Sumber Terkait:

  • DJP – Ketentuan Bea Meterai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Program Pemutihan & Operasi Sisir PBB di Kota Bogor

Program Pemutihan & Operasi Sisir PBB di Kota Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Recent News

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version