JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2026, fenomena tak biasa terjadi di sejumlah kantor pajak. Wajib pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak dini hari demi satu tujuan: mengaktifkan akun Coretax DJP yang akan menjadi tulang punggung seluruh administrasi perpajakan mulai tahun depan.
Antusiasme ini bahkan melampaui jam operasional kantor. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah tiba di kantor pajak sejak pukul 05.00 pagi, bahkan ada yang lebih awal, demi mengamankan nomor antrean layanan tatap muka.
“Padahal datang jam 7 teng, antrean sudah panjang. Ini di belakangku lebih panjang lagi,”
— Unggahan wajib pajak di media sosial X, Selasa (30/12/2025)
Antrean Panjang Terjadi di Berbagai Daerah
Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Bali, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura, Kabupaten Karangasem, dilaporkan dipadati wajib pajak pada Senin (29/12/2025). Dalam sebuah video yang beredar, terlihat ratusan wajib pajak memadati area layanan, dengan sekitar 200 nomor antrean habis dalam hitungan menit.
Di Sukabumi, Jawa Barat, situasi bahkan lebih ekstrem. Sejumlah warga dikabarkan sudah tiba di KPP Pratama Sukabumi sejak pukul 02.00 dini hari demi mendapatkan nomor antrean aktivasi Coretax.
Sementara itu, KPP Pratama Probolinggo, Jawa Timur, mencatat lonjakan signifikan jumlah kunjungan. Dalam waktu tiga hari saja, lebih dari 900 wajib pajak tercatat meminta asistensi khusus untuk aktivasi akun Coretax DJP.
Lonjakan ini terjadi seiring imbauan pemerintah agar aktivasi Coretax dilakukan sebelum akhir 2025 untuk menghindari kepadatan sistem di awal tahun.
ASN Wajib Aktifkan Coretax Sebelum Akhir Tahun
Salah satu pemicu utama membludaknya antrean adalah terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengaktifkan akun Coretax System paling lambat 31 Desember 2025.
Imbauan ini mendorong banyak ASN, termasuk TNI dan Polri, untuk mendatangi kantor pajak guna memperoleh pendampingan langsung dari petugas.
WP Tak Perlu Panik, Aktivasi Masih Bisa 2026
Meski antrean panjang terjadi di berbagai daerah, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak tidak perlu panik. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax System.
Secara prinsip, aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, maupun sertifikat elektronik dapat dilakukan kapan pun sebelum wajib pajak menggunakan layanan perpajakan di Coretax DJP. Artinya, aktivasi pada 2026 tetap dimungkinkan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak melalui panduan resmi yang tersedia di situs DJP dan kanal informasi Kementerian Keuangan.














