JAKARTA – Antrean wajib pajak di sejumlah kantor pajak menjelang 2026 kembali membludak. Di tengah meningkatnya aktivitas administrasi perpajakan, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan penyesuaian untuk menjaga kelancaran pelayanan.
Salah satu kebijakan penting yang menjadi sorotan adalah keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda reorganisasi DJP. Penundaan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124 Tahun 2024.
Ketentuan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP dikecualikan dari batas waktu akhir 2025.
— Pasal 1839A ayat (1) PMK 117/2025
Dengan beleid tersebut, pembentukan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP diberi waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Reorganisasi DJP Ditunda hingga 2026
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengatur penataan organisasi unit eselon I, termasuk DJP, melalui PMK 124/2024. Dalam aturan tersebut, pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru ditargetkan rampung paling lambat akhir 2025.
Namun, melalui penyisipan Pasal 1839A dalam PMK 117/2025, DJP dikecualikan dari ketentuan tersebut. Hingga kini, sejumlah unit eselon II yang direncanakan dalam PMK 124/2024, seperti Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian serta Direktorat Pengawasan Perpajakan, belum terbentuk.
Susunan organisasi DJP saat ini masih mengacu pada PMK 118/2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 135/2023.
Penataan Organisasi Mengacu Coretax
Rencana penataan ulang organisasi DJP sejatinya telah termuat dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang diatur dalam PMK 70/2025. Penataan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi fungsi dan struktur sesuai proses bisnis sistem administrasi perpajakan berbasis coretax.
Penataan organisasi DJP akan menyesuaikan proses bisnis coretax serta memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan pajak di tengah transformasi digital perpajakan.
Pelaporan Kripto hingga Insentif Pajak Jadi Perhatian
Selain isu antrean kantor pajak dan reorganisasi DJP, sejumlah kebijakan lain turut menjadi perhatian. Di antaranya kewenangan DJP untuk menerima dan mempertukarkan data transaksi aset kripto melalui adopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dalam PMK 108/2025.
Pemerintah juga memastikan kelanjutan berbagai insentif pajak pada 2026, mulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor industri dan pariwisata hingga insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
DJP Imbau WP Tidak Menunda Kewajiban
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang kini dilakukan melalui sistem coretax. Hingga awal Januari 2026, ribuan SPT telah masuk dan DJP mendorong wajib pajak lainnya untuk segera melakukan aktivasi akun.
Imbauan ini disampaikan agar kepadatan layanan di kantor pajak dapat ditekan dan proses administrasi berjalan lebih lancar.














