JAKARTA – Pemerintah membuka opsi kebijakan ijon pajak, yakni meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan lebih awal, sebagai langkah antisipatif untuk menahan potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun berjalan.
Wacana tersebut mengemuka seiring dengan proyeksi penerimaan pajak 2025 yang diperkirakan tidak mencapai target. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui opsi ijon pajak memang sedang dipertimbangkan, meskipun belum ditetapkan besaran penarikannya.
“Ada wacana ijon pajak, tetapi belum tahu berapa besarannya.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Purbaya menjelaskan, pemerintah menyadari adanya risiko pelebaran selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak. Namun demikian, Kementerian Keuangan terus mengupayakan berbagai langkah mitigasi agar shortfall tidak memburuk pada dua bulan terakhir tahun anggaran.
Shortfall Ada, tapi Diupayakan Tidak Memburuk
Penerimaan pajak tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.076,9 triliun hingga akhir tahun. Angka tersebut setara dengan 94,86% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,31 triliun.
Purbaya menyampaikan bahwa perhitungan final shortfall masih menunggu masuknya setoran pajak hingga akhir tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai effort untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Shortfall ada, mungkin melebar, tapi tidak sampai melebar lebih parah. Kami terus lakukan upaya di dua bulan terakhir.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Evaluasi Pajak Lebih Ketat Mulai Tahun Depan
Purbaya juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan signifikan mulai tahun depan dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kinerja pajak nasional.
Ia menegaskan akan terlibat langsung dalam pemantauan penerimaan pajak guna memastikan reformasi berjalan lebih efektif.
“Tahun depan akan berubah. Saya akan melihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Sorotan Lain: PTKP, Tax Ratio, hingga Bea Keluar
Selain wacana ijon pajak, sejumlah isu fiskal lainnya turut menjadi perhatian. Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026, sementara World Bank memperkirakan tax ratio Indonesia cenderung stagnan pada 2026–2027.
World Bank juga mendorong pemerintah mempercepat reformasi perpajakan guna menekan risiko pelebaran defisit anggaran di tengah tantangan pendapatan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan target tambahan penerimaan puluhan triliun rupiah.
Pemerintah juga memberi relaksasi fiskal di tengah bencana, termasuk pembebasan PPN atas penyerahan barang bantuan dari pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) ke daerah terdampak.














