website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Diversifikasi Impor LPG

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Diversifikasi Impor LPG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat strategi diversifikasi impor liquefied petroleum gas (LPG) guna mengantisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap pasokan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah meningkatkan impor LPG dari negara-negara non-Timur Tengah, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan pasokan energi tetap aman, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Dengan kondisi sekarang, yang di Timur Tengah kita pecah lagi, untuk kita ambil kontrak jangka panjang dengan Amerika Serikat dan beberapa negara lain.”

— Bahlil Lahadalia

Menurut Bahlil, pada akhir pekan ini Indonesia juga akan menerima 2 kargo LPG dari Australia. Tambahan pasokan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas sumber impor agar tidak terlalu bergantung pada kawasan tertentu.

Baca Juga: Menteri Keuangan Rachel Reeves Kemungkinan Akan Menaikkan Tarif Uang Tempuh bagi Pengemudi yang Menggunakan Mobil untuk Bekerja

Porsi Impor dari AS dan Timur Tengah Berubah

Bahlil menjelaskan bahwa saat ini kontribusi Amerika Serikat terhadap total impor LPG Indonesia telah meningkat menjadi 72%. Sementara itu, negara-negara Timur Tengah kini hanya menyumbang sekitar 20% dari keseluruhan impor LPG nasional.

Komposisi ini berubah cukup signifikan dibandingkan kondisi sebelum memanasnya konflik di Timur Tengah. Sebelumnya, sekitar 52% impor LPG Indonesia berasal dari AS, sedangkan 48% sisanya dipenuhi oleh negara-negara Timur Tengah.

Perubahan sumber pasokan ini menunjukkan pemerintah sedang menata ulang strategi pengadaan energi, dengan fokus pada negara pemasok yang dinilai lebih aman dari risiko gangguan geopolitik.

Baca Juga: Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Tambang, KPP Adakan Jemput Bola

Pasokan Menjelang Lebaran Dipastikan Aman

Pemerintah menilai peningkatan impor dari negara non-Timur Tengah, terutama AS dan Australia, akan membantu menjaga stabilitas pasokan LPG domestik. Hal ini menjadi penting mengingat kebutuhan energi masyarakat biasanya meningkat menjelang libur panjang dan perayaan hari besar keagamaan.

Saat ini, cadangan LPG nasional disebut mampu memenuhi kebutuhan konsumsi selama 15,66 hari. Angka tersebut dinilai cukup untuk menjaga ketersediaan LPG dalam jangka pendek sambil menunggu tambahan pasokan masuk dari luar negeri.

Bahlil pun menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kelangkaan LPG ataupun energi lainnya dalam waktu dekat.

“Cadangan menjelang hari raya untuk semua BBM dan LPG insyaallah aman.”

— Bahlil Lahadalia

Dengan strategi diversifikasi impor ini, pemerintah berharap ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran dapat terpenuhi tanpa gangguan berarti.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
Sumber Terkait

  • Kementerian ESDM
  • Sekretariat Kabinet
  • PT Pertamina (Persero)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar

SPPG Kena Suspend, BGN: Insentif Rp6 Juta per Hari Tak Dibayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version