JAKARTA – Sejumlah Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan munculnya notifikasi ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan saat mengunduh e-form untuk membetulkan SPT PPh Badan. Kring Pajak menegaskan, pesan ini umumnya muncul karena pemadanan data belum dilakukan di KPP/KP2KP.
“ERR-AEM00 bukan sekadar error sistem, melainkan sinyal bahwa data WP Badan belum dipadankan. Segera lakukan pemadanan di KPP/KP2KP agar layanan lancar.”
Menjawab keluhan warganet, Kring Pajak menyarankan WP Badan untuk segera melakukan pemadanan data. Imbauan ini disampaikan melalui kanal resmi pada Minggu (21/9/2025), setelah ada laporan error saat proses pengunduhan e-form pembetulan SPT.
Kenapa Muncul ERR-AEM00?
- Akar masalah: data WP Badan belum terpadu/terverifikasi di basis data DJP.
- Dampak: akses layanan tertentu (seperti unduh e-form) bisa terblokir sementara.
- Solusi: lakukan pemadanan data di KPP/KP2KP tempat WP terdaftar.
Cara Temukan KPP/KP2KP & Kontaknya
Anda bisa menemukan alamat dan kontak kantor pajak melalui laman resmi DJP:
- Buka www.pajak.go.id → Profil → Unit Kerja atau langsung ke pajak.go.id/unit-kerja.
- Gunakan fitur pencarian cepat (Ctrl + F), ketik nama KPP/KP2KP yang dituju.
- Lihat detail alamat, email, nomor telepon, hingga WhatsApp yang tersedia.
Contoh: beberapa kantor pajak seperti KPP Pratama Bekasi Selatan menyediakan beberapa nomor WhatsApp Center untuk mempercepat layanan.
Lupa Terdaftar di KPP Mana? Cek via DJP Online
- Kunjungi DJP Online dan Login (NPWP/NIKE, password, captcha).
- Pilih menu Profil → klik Info Perpajakan.
- Sistem menampilkan nama KPP terdaftar beserta nomor teleponnya.
Langkah Pemadanan Data WP Badan
- Hubungi KPP/KP2KP (telepon/WhatsApp/email) untuk konfirmasi berkas yang diperlukan.
- Siapkan dokumen legal WP Badan (mis. akta, NPWP, NIB/Perizinan OSS, data pengurus, dan berkas pelengkap lain sesuai arahan petugas).
- Datang sesuai jadwal atau ikuti prosedur daring jika tersedia (tiap kantor bisa berbeda).
- Lakukan pemadanan sesuai instruksi petugas dan simpan bukti layanan.
- Uji ulang akses layanan (mis. unduh e-form) setelah pemadanan terselesaikan.
“Apakah wajib pajak sudah melakukan pemadanan data? Jika belum, Kakak dapat melakukan pemadanan data wajib pajak badan ke KPP/KP2KP.”
— Kring Pajak
Ringkasnya
- ERR-AEM00 umumnya karena data belum dipadankan.
- Temukan KPP/KP2KP di pajak.go.id/unit-kerja.
- Kalau lupa KPP terdaftar, cek di DJP Online → Profil > Info Perpajakan.
- Lakukan pemadanan, lalu coba ulang akses e-form/SPT.














