website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan munculnya notifikasi ERR-AEM00: Wajib Pajak tidak ditemukan saat mengunduh e-form untuk membetulkan SPT PPh Badan. Kring Pajak menegaskan, pesan ini umumnya muncul karena pemadanan data belum dilakukan di KPP/KP2KP.

“ERR-AEM00 bukan sekadar error sistem, melainkan sinyal bahwa data WP Badan belum dipadankan. Segera lakukan pemadanan di KPP/KP2KP agar layanan lancar.”

Menjawab keluhan warganet, Kring Pajak menyarankan WP Badan untuk segera melakukan pemadanan data. Imbauan ini disampaikan melalui kanal resmi pada Minggu (21/9/2025), setelah ada laporan error saat proses pengunduhan e-form pembetulan SPT.

Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Kenapa Muncul ERR-AEM00?

  • Akar masalah: data WP Badan belum terpadu/terverifikasi di basis data DJP.
  • Dampak: akses layanan tertentu (seperti unduh e-form) bisa terblokir sementara.
  • Solusi: lakukan pemadanan data di KPP/KP2KP tempat WP terdaftar.

Cara Temukan KPP/KP2KP & Kontaknya

Anda bisa menemukan alamat dan kontak kantor pajak melalui laman resmi DJP:

  1. Buka www.pajak.go.id → Profil → Unit Kerja atau langsung ke pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Gunakan fitur pencarian cepat (Ctrl + F), ketik nama KPP/KP2KP yang dituju.
  3. Lihat detail alamat, email, nomor telepon, hingga WhatsApp yang tersedia.

Contoh: beberapa kantor pajak seperti KPP Pratama Bekasi Selatan menyediakan beberapa nomor WhatsApp Center untuk mempercepat layanan.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 8 Program Stimulus Ekonomi 2025

Lupa Terdaftar di KPP Mana? Cek via DJP Online

  1. Kunjungi DJP Online dan Login (NPWP/NIKE, password, captcha).
  2. Pilih menu Profil → klik Info Perpajakan.
  3. Sistem menampilkan nama KPP terdaftar beserta nomor teleponnya.

Langkah Pemadanan Data WP Badan

  1. Hubungi KPP/KP2KP (telepon/WhatsApp/email) untuk konfirmasi berkas yang diperlukan.
  2. Siapkan dokumen legal WP Badan (mis. akta, NPWP, NIB/Perizinan OSS, data pengurus, dan berkas pelengkap lain sesuai arahan petugas).
  3. Datang sesuai jadwal atau ikuti prosedur daring jika tersedia (tiap kantor bisa berbeda).
  4. Lakukan pemadanan sesuai instruksi petugas dan simpan bukti layanan.
  5. Uji ulang akses layanan (mis. unduh e-form) setelah pemadanan terselesaikan.

“Apakah wajib pajak sudah melakukan pemadanan data? Jika belum, Kakak dapat melakukan pemadanan data wajib pajak badan ke KPP/KP2KP.”

— Kring Pajak

Ringkasnya

  • ERR-AEM00 umumnya karena data belum dipadankan.
  • Temukan KPP/KP2KP di pajak.go.id/unit-kerja.
  • Kalau lupa KPP terdaftar, cek di DJP Online → Profil > Info Perpajakan.
  • Lakukan pemadanan, lalu coba ulang akses e-form/SPT.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era ‘Main Mata’ Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era 'Main Mata' Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version