WATANSOPPENG – Transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax DJP menuntut wajib pajak untuk lebih proaktif memastikan keakuratan identitas digital mereka. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng pun gencar memberikan asistensi kepada masyarakat yang ingin memutakhirkan data kontak, khususnya alamat email dan nomor telepon seluler.
Pemutakhiran data ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah krusial sebagai persiapan aktivasi akun Coretax DJP. Selain itu, data yang valid akan sangat mendukung kelancaran proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik pada masa mendatang.
Pelayanan asistensi yang digelar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng ini disambut antusias oleh wajib pajak. Petugas pajak setempat menjelaskan bahwa permohonan perubahan data dapat diajukan secara langsung dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan dasar.
“Email dan nomor telepon yang aktif sangat penting dalam proses aktivasi akun coretax maupun pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Oleh karena itu, wajib pajak kami sarankan untuk segera memperbarui data apabila terdapat perubahan.”
— Petugas KP2KP Watansoppeng
Urgensi pembaruan kontak ini terletak pada sistem keamanan portal pajak. Alamat email dan nomor telepon seluler berfungsi sebagai sarana verifikasi utama sekaligus media penerimaan kode autentikasi (One Time Password/OTP) saat wajib pajak mengakses berbagai fitur layanan perpajakan daring.
Panduan Praktis Update Data Secara Mandiri di Coretax
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, proses pembaruan data sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja. Salah seorang wajib pajak di Watansoppeng mengakui bahwa langkah pembaruan ini sengaja ia lakukan demi memastikan akun Coretax-nya siap digunakan untuk lapor SPT *online*.
Lantas, bagaimana tata cara memperbarui nomor ponsel dan email secara mandiri di portal Coretax? Langkah pertama, Anda hanya perlu mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Silakan masuk (login) menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha) yang tertera di layar.
Tips Verifikasi: Pastikan nomor telepon seluler Anda memiliki pulsa reguler yang mencukupi agar SMS berisi kode verifikasi dari sistem DJP dapat masuk tanpa kendala.
Setelah berhasil masuk ke halaman utama (dashboard), arahkan kursor ke menu Portal Saya yang berada di sisi kiri layar, lalu pilih Profil Saya. Di sana, klik opsi Informasi Umum di sebelah kanan. Untuk mengubah data, cukup klik tombol Edit.
Anda akan diarahkan ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Cari kolom Detail Kontak, klik Edit, dan masukkan nomor handphone serta alamat email terbaru Anda. Sistem akan meminta Anda untuk mengeklik tombol verifikasi pada masing-masing kolom.
Selanjutnya, periksa kotak masuk SMS dan email Anda untuk mendapatkan kode OTP. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan. Jika notifikasi berhasil muncul, langkah terakhir adalah mengeklik tombol Simpan. Perubahan data kontak Anda kini telah terdaftar secara resmi di sistem Coretax DJP, memastikan akses yang aman dan tanpa hambatan ke depannya.















