website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 21 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aktivasi Coretax DJP Makin Mudah, Pastikan Email dan Nomor HP Sudah Valid!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WATANSOPPENG – Transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax DJP menuntut wajib pajak untuk lebih proaktif memastikan keakuratan identitas digital mereka. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng pun gencar memberikan asistensi kepada masyarakat yang ingin memutakhirkan data kontak, khususnya alamat email dan nomor telepon seluler.

Pemutakhiran data ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah krusial sebagai persiapan aktivasi akun Coretax DJP. Selain itu, data yang valid akan sangat mendukung kelancaran proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik pada masa mendatang.

Baca Juga: CV Bisa Ajukan Status PKP via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

Pelayanan asistensi yang digelar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng ini disambut antusias oleh wajib pajak. Petugas pajak setempat menjelaskan bahwa permohonan perubahan data dapat diajukan secara langsung dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan dasar.

“Email dan nomor telepon yang aktif sangat penting dalam proses aktivasi akun coretax maupun pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Oleh karena itu, wajib pajak kami sarankan untuk segera memperbarui data apabila terdapat perubahan.”

— Petugas KP2KP Watansoppeng

Urgensi pembaruan kontak ini terletak pada sistem keamanan portal pajak. Alamat email dan nomor telepon seluler berfungsi sebagai sarana verifikasi utama sekaligus media penerimaan kode autentikasi (One Time Password/OTP) saat wajib pajak mengakses berbagai fitur layanan perpajakan daring.

Baca Juga: Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Panduan Praktis Update Data Secara Mandiri di Coretax

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, proses pembaruan data sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja. Salah seorang wajib pajak di Watansoppeng mengakui bahwa langkah pembaruan ini sengaja ia lakukan demi memastikan akun Coretax-nya siap digunakan untuk lapor SPT *online*.

Lantas, bagaimana tata cara memperbarui nomor ponsel dan email secara mandiri di portal Coretax? Langkah pertama, Anda hanya perlu mengakses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Silakan masuk (login) menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (captcha) yang tertera di layar.

Baca Juga: Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Tips Verifikasi: Pastikan nomor telepon seluler Anda memiliki pulsa reguler yang mencukupi agar SMS berisi kode verifikasi dari sistem DJP dapat masuk tanpa kendala.

Setelah berhasil masuk ke halaman utama (dashboard), arahkan kursor ke menu Portal Saya yang berada di sisi kiri layar, lalu pilih Profil Saya. Di sana, klik opsi Informasi Umum di sebelah kanan. Untuk mengubah data, cukup klik tombol Edit.

Anda akan diarahkan ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Cari kolom Detail Kontak, klik Edit, dan masukkan nomor handphone serta alamat email terbaru Anda. Sistem akan meminta Anda untuk mengeklik tombol verifikasi pada masing-masing kolom.

Baca Juga: Simak Tahapan CV Ajukan Status PKP Lewat Aplikasi Coretax

Selanjutnya, periksa kotak masuk SMS dan email Anda untuk mendapatkan kode OTP. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan. Jika notifikasi berhasil muncul, langkah terakhir adalah mengeklik tombol Simpan. Perubahan data kontak Anda kini telah terdaftar secara resmi di sistem Coretax DJP, memastikan akses yang aman dan tanpa hambatan ke depannya.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tarik Ulur Batas Nikotin Rokok, Pemerintah Gelar Uji Publik

Tarik Ulur Batas Nikotin Rokok, Pemerintah Gelar Uji Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026

Recent News

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

March 21, 2026
Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Bayar Pajak Daerah Masih Minim

March 21, 2026
Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

March 20, 2026
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version