website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Nasional
0 0
0
AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak bukan sekadar kebutuhan profesi, melainkan kebutuhan nasional. Payung hukum ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi tiga pihak utama: wajib pajak, konsultan pajak itu sendiri, dan pemerintah selaku regulator.

Dalam diskusi panel yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh memaparkan bahwa UU ini harus mampu menjamin aspek keadilan dan keamanan dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga: IKPI: UU Konsultan Pajak Berikan Dampak Positif pada Rasio Pajak

3 Aspek Utama yang Dijamin dalam UU Konsultan Pajak

Menurut Suherman, draf UU yang diusulkan setidaknya harus mengedepankan tiga pilar utama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat:

  • Keadilan: Memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku kepentingan di sektor pajak.
  • Kesejahteraan: Menciptakan kondisi di mana konsultan sejahtera, wajib pajak berkembang, dan penerimaan negara meningkat.
  • Keamanan dan Kenyamanan: Melindungi wajib pajak dari praktik oknum tidak berizin yang merugikan.

“Kehadiran profesi yang diatur UU akan memastikan mitra yang secara intelektual sejajar dengan otoritas pajak, sehingga penerimaan negara bisa lebih terjamin,” ujar Suherman pada Selasa (7/4/2026).

“UU ini diperlukan agar konsultan pajak bekerja secara profesional, memberikan jasa tepercaya, dan melindungi masyarakat dari oknum tanpa izin.”

— Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I

Mendorong Profesionalisme dan Penerimaan Negara

Peningkatan kualitas jasa konsultan melalui sertifikasi yang diatur UU diyakini akan berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, konsultan pajak dapat menjalankan peran sebagai jembatan yang efektif antara kepentingan bisnis dan target penerimaan pemerintah.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Resmi Kerek Harga Avtur April 2026

Diskusi panel ini juga dihadiri oleh pimpinan asosiasi besar lainnya seperti PERTAPSI, Perkoppi, dan P3KPI, serta Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati. Kolaborasi lintas asosiasi ini menandakan kuatnya arus aspirasi untuk segera mewujudkan legalitas profesi konsultan pajak dalam bentuk Undang-Undang.

Baca Juga: HUT ke-479, Semarang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sumber Informasi:

  • Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version