JAKARTA – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak bukan sekadar kebutuhan profesi, melainkan kebutuhan nasional. Payung hukum ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi tiga pihak utama: wajib pajak, konsultan pajak itu sendiri, dan pemerintah selaku regulator.
Dalam diskusi panel yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh memaparkan bahwa UU ini harus mampu menjamin aspek keadilan dan keamanan dalam ekosistem perpajakan Indonesia.
3 Aspek Utama yang Dijamin dalam UU Konsultan Pajak
Menurut Suherman, draf UU yang diusulkan setidaknya harus mengedepankan tiga pilar utama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat:
- Keadilan: Memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku kepentingan di sektor pajak.
- Kesejahteraan: Menciptakan kondisi di mana konsultan sejahtera, wajib pajak berkembang, dan penerimaan negara meningkat.
- Keamanan dan Kenyamanan: Melindungi wajib pajak dari praktik oknum tidak berizin yang merugikan.
“Kehadiran profesi yang diatur UU akan memastikan mitra yang secara intelektual sejajar dengan otoritas pajak, sehingga penerimaan negara bisa lebih terjamin,” ujar Suherman pada Selasa (7/4/2026).
“UU ini diperlukan agar konsultan pajak bekerja secara profesional, memberikan jasa tepercaya, dan melindungi masyarakat dari oknum tanpa izin.”
— Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I
Mendorong Profesionalisme dan Penerimaan Negara
Peningkatan kualitas jasa konsultan melalui sertifikasi yang diatur UU diyakini akan berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, konsultan pajak dapat menjalankan peran sebagai jembatan yang efektif antara kepentingan bisnis dan target penerimaan pemerintah.
Diskusi panel ini juga dihadiri oleh pimpinan asosiasi besar lainnya seperti PERTAPSI, Perkoppi, dan P3KPI, serta Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati. Kolaborasi lintas asosiasi ini menandakan kuatnya arus aspirasi untuk segera mewujudkan legalitas profesi konsultan pajak dalam bentuk Undang-Undang.

