website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah menutup tahun 2025 dengan kinerja positif di pasar pembiayaan ritel. Melalui penerbitan dua seri Sukuk Tabungan ST015, negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp15 triliun. Instrumen ini menjadi seri surat berharga negara (SBN) ritel terakhir
yang ditawarkan pada 2025. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat dana tersebut berasal dari ST015T2 (tenor 2 tahun) senilai Rp11 triliun dan ST015T4 (tenor 4 tahun) senilai Rp4 triliun.

“Hasil penerbitan ST015 seluruhnya digunakan untuk pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2025.”

– Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

Dua Seri ST015 dengan Imbalan Kompetitif

Penawaran ST015 berlangsung pada 10 November–3 Desember 2025 menggunakan akad wakalah. Instrumen ini didukung underlying asset berupa barang milik negara (BMN) serta proyek APBN, termasuk proyek berwawasan lingkungan (green projects).

ST015 ditawarkan dalam dua pilihan tenor dengan imbalan yang kompetitif:

  • ST015T2 – imbalan 5,20% per tahun
  • ST015T4 – imbalan 5,45% per tahun

Imbalan ST015 menggunakan skema floating with floor, sehingga tingkat imbalan pada masa penawaran menjadi floor rate yang memberikan kepastian imbal hasil minimum bagi investor meski suku bunga acuan berubah.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

Investor Didominasi Generasi Milenial

Penerbitan ST015 mampu menjangkau 50.642 investor ritel. Menariknya, hampir setengah dari jumlah tersebut merupakan generasi milenial DJPPR mencatat, sebanyak 25.003 investor atau sekitar 49,78% dari total investor ST015 berasal dari kelompok usia milenial. Hal ini menegaskan tren positif meningkatnya partisipasi investor muda dalam pembiayaan negara melalui instrumen syariah.

Reinvestasi ST011T2 ke ST015 Capai 39,34%

Selama masa penawaran ST015, terdapat seri SBSN ritel ST011T2 yang jatuh tempo pada 10 November 2025 dengan nilai nominal Rp14,40 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,66 triliun atau 39,34% direinvestasikan kembali ke ST015 oleh para pemegangnya. Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan investor terhadap instrumen sukuk tabungan pemerintah.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Dorong Transformasi ke Investment Oriented Society

Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan ST015 bukan hanya strategi pembiayaan APBN, melainkan juga bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik dan memperluas basis investor ritel. Melalui produk SBN ritel seperti ST015, pemerintah ingin mendorong transformasi masyarakat dari saving oriented society menjadi investment oriented society, di mana masyarakat tidak hanya menabung, tetapi aktif berinvestasi sekaligus berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

“ST015 bukan sekadar instrumen pembiayaan negara, tetapi momentum memperluas inklusi investasi di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya: Banyak Data Tidak Masuk SPT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version