website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 3, 2025
in Nasional
0 0
0
ADB Kucurkan Rp7,8 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) resmi menyetujui pemberian pinjaman senilai US$300 juta atau sekitar Rp4,98 triliun untuk Indonesia. Dana tersebut dialokasikan bagi pembangunan jalan tangguh bencana sepanjang kurang lebih 72 kilometer di pesisir selatan Pulau Jawa.

Proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas, memperluas akses layanan publik, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan yang selama ini tertinggal dibandingkan koridor utara Jawa.

“Proyek jalan ini mengatasi kesenjangan infrastruktur antara koridor utara Jawa yang sudah berkembang dan wilayah selatan yang masih tertinggal.”

— Bobur Alimov, Direktur ADB untuk Indonesia

Baca juga: Setoran PPN Merosot: Industri Melemah & Restitusi Membengkak

Percepat Mobilitas dan Potong Waktu Tempuh Hingga 2 Jam

Melalui proyek Trans South-South Java Road Project, jalan tanah sempit yang ada akan ditingkatkan kualitasnya dan dihubungkan menjadi satu jaringan utuh. Saat ini, perjalanan dari wilayah pertanian di pedesaan Kabupaten Jember menuju Kabupaten Banyuwangi memakan waktu hingga 8 jam.

Dengan adanya jalan baru tersebut, waktu tempuh dapat dipangkas sekitar 2 jam, sekaligus membuka akses lebih cepat menuju pusat ekonomi, layanan pendidikan, dan pasar bagi masyarakat lokal.

Mengusung Desain Tangguh Iklim dan Ramah Lingkungan

Bobur menjelaskan, proyek ini dirancang dengan pendekatan climate-resilient menggunakan teknologi biorekayasa dan solusi berbasis alam.

Langkah adaptasi iklim yang digunakan meliputi:

  • Peningkatan kapasitas struktur hidraulis untuk meminimalkan risiko banjir
  • Perlindungan lereng melalui biorekayasa dan vegetasi alami
  • Pembangunan jembatan tangguh iklim sebagai akses alternatif saat cuaca ekstrem

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris untuk memperkuat ketahanan iklim nasional.

Baca juga: Cimahi Bebaskan Denda PBB hingga Akhir 2025

Dukung RPJPN 2025–2045 & Strategi Kemitraan ADB

Proyek ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan visi RPJPN 2025–2045 dan strategi kemitraan ADB untuk Indonesia periode 2025–2029. Tujuan utamanya adalah memperkuat daya saing, pemerataan pembangunan, dan mengatasi ketimpangan konektivitas antara wilayah utara-tengah Jawa dengan pesisir selatan.

Selama ini, banyak masyarakat petani di kawasan selatan Jawa hanya memiliki akses jalan terbatas ke pasar dan layanan publik. Dengan proyek ini, aksesibilitas dan produktivitas wilayah diharapkan meningkat secara signifikan.

“Proyek ini bukan hanya membangun jalan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat ketahanan infrastruktur nasional.”

Sumber Terkait

  • Asian Development Bank (ADB)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian PUPR
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version