website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ada yang Kirim WhatsApp dan Memaksa Aktivasi Coretax? Hati-Hati, Itu Modus Scam

Johannes Albert by Johannes Albert
November 14, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax, mengingat pelaporan SPT Tahunan tahun depan akan dilakukan menggunakan sistem baru tersebut. Namun, momentum ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Belakangan mulai marak beredar pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas pajak. Modusnya: mengirim surat edaran palsu dan memaksa wajib pajak segera melakukan aktivasi coretax.

Baca juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

“Saya sampai ditelpon, disuruh aktivasi akun coretax. Si penelepon mengaku dari Kanwil DJP.”

— Laporan wajib pajak ke Kring Pajak

Dalam pesan palsu tersebut, wajib pajak diminta menyerahkan data pribadi sensitif seperti nama, NIK, tanggal lahir, nomor HP, pekerjaan, NPWP 15 digit, email, dan status NPWP. Tindakan ini jelas merupakan pencurian data.

DJP: Tidak Ada Aktivasi NPWP atau Coretax Lewat WhatsApp

Menanggapi laporan tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemadanan NPWP 16 digit atau aktivasi coretax melalui WhatsApp maupun telepon pribadi.

“Harap tidak memberikan data apa pun ya.”

— Kring Pajak, DJP

DJP juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor yang menghubungi. Petugas resmi hanya akan menghubungi wajib pajak melalui nomor 1500200 atau KPP terdaftar. Selain dari kanal resmi tersebut, wajib pajak diminta mengabaikan dan melaporkan indikasi penipuan.

Baca juga: Bea Cukai Gandeng Pabrik Rokok & Akademisi UGM Bahas Strategi Tumpas Rokok Ilegal

Aktivasi Coretax Tetap Penting – Tapi Lakukan di Kanal Resmi

Tahun depan, seluruh administrasi pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan coretax system. Karena itu wajib pajak dianjurkan segera melakukan aktivasi akun dan membuat sertifikat digital secara mandiri melalui situs resmi coretax.

Aktivasi akun dapat dilakukan menggunakan perangkat seperti laptop atau handphone, tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Namun, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui pesan instan.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Wajib pajak diminta selalu memastikan keaslian informasi dengan mengecek sumber resmi DJP sebelum melakukan aktivasi atau memberikan data pribadi apa pun.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version