Ada yang Kirim WhatsApp dan Memaksa Aktivasi Coretax? Hati-Hati, Itu Modus Scam

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax, mengingat pelaporan SPT Tahunan tahun depan akan dilakukan menggunakan sistem baru tersebut. Namun, momentum ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Belakangan mulai marak beredar pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas pajak. Modusnya: mengirim surat edaran palsu dan memaksa wajib pajak segera melakukan aktivasi coretax.

Baca juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

“Saya sampai ditelpon, disuruh aktivasi akun coretax. Si penelepon mengaku dari Kanwil DJP.”

— Laporan wajib pajak ke Kring Pajak

Dalam pesan palsu tersebut, wajib pajak diminta menyerahkan data pribadi sensitif seperti nama, NIK, tanggal lahir, nomor HP, pekerjaan, NPWP 15 digit, email, dan status NPWP. Tindakan ini jelas merupakan pencurian data.

DJP: Tidak Ada Aktivasi NPWP atau Coretax Lewat WhatsApp

Menanggapi laporan tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemadanan NPWP 16 digit atau aktivasi coretax melalui WhatsApp maupun telepon pribadi.

“Harap tidak memberikan data apa pun ya.”

— Kring Pajak, DJP

DJP juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor yang menghubungi. Petugas resmi hanya akan menghubungi wajib pajak melalui nomor 1500200 atau KPP terdaftar. Selain dari kanal resmi tersebut, wajib pajak diminta mengabaikan dan melaporkan indikasi penipuan.

Baca juga: Bea Cukai Gandeng Pabrik Rokok & Akademisi UGM Bahas Strategi Tumpas Rokok Ilegal

Aktivasi Coretax Tetap Penting – Tapi Lakukan di Kanal Resmi

Tahun depan, seluruh administrasi pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan coretax system. Karena itu wajib pajak dianjurkan segera melakukan aktivasi akun dan membuat sertifikat digital secara mandiri melalui situs resmi coretax.

Aktivasi akun dapat dilakukan menggunakan perangkat seperti laptop atau handphone, tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Namun, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui pesan instan.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Wajib pajak diminta selalu memastikan keaslian informasi dengan mengecek sumber resmi DJP sebelum melakukan aktivasi atau memberikan data pribadi apa pun.

Sumber Terkait

Exit mobile version