website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Abaikan Sanksi Rp16 Miliar, Aset Tanah 5 Hektare Disita Negara

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 1, 2026
in Regional
0 0
0
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Ketegasan otoritas fiskal dalam menegakkan kepatuhan hukum perpajakan kembali menyasar aset bernilai jumbo. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengeksekusi tindakan penyitaan paksa terhadap aset tanah pekarangan seluas 5 hektare (50.000 meter persegi) milik seorang wajib pajak korporasi/perorangan berinisial SHB di kawasan Kota Semarang.

Langkah ekstrem ini diambil setelah wajib pajak bersangkutan secara konsisten mengabaikan rangkaian teguran atas tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp16 miliar. Kendati otoritas telah menawarkan berbagai pelonggaran administratif seperti skema pengangsuran hingga penundaan pembayaran pasca-penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), iktikad baik tersebut sama sekali tidak mendapat respons positif.

Baca Juga: Pajak: Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Proses penyitaan ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui eskalasi penagihan aktif yang rigid. Berdasarkan kronologi formal, KPP Madya Dua Semarang melayangkan surat teguran resmi tujuh hari pasca-jatuh tempo SKP. Akibat nihilnya pelunasan dalam tempo 21 hari berikutnya, otoritas menaikkan status hukum dengan menerbitkan Surat Paksa, diikuti tindakan preventif berupa pemblokiran rekening bank milik wajib pajak.

“Wajib pajak telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melalui skema pengangsuran atau penundaan pembayaran setelah diterbitkannya SKP. Namun, wajib pajak itu tetap tidak memberikan tanggapan.”

— KPP Madya Dua Semarang

Anatomi Hukum Sita dan Ancaman Lelang Terbuka

Kegagalan merespons Surat Paksa dalam kurun waktu 2×24 jam menjadi dasar mutlak diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Eksekusi riil di lapangan dipimpin langsung oleh juru sita pajak negara, Wahyu Budianto dan Abiyanto, didampingi tim saksi resmi guna memastikan keabsahan hukum pemasangan tanda sita di atas lahan pekarangan tersebut.

Tenggat Krusial: Hukum masih memberikan napas terakhir selama 14 hari pasca-penyitaan bagi wajib pajak untuk melunasi utang, sebelum aset dilelang secara terbuka ke publik.

Baca Juga: Pajak: Amankan Fiskal Rp20 Miliar, Riau Desak Eksekusi Agresif di Kuansing

Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menegaskan bahwa penegakan hukum yang agresif ini bukan sekadar mengejar target kuantitatif penerimaan negara. Langkah ini merupakan instrumen krusial demi menjaga keadilan bagi jutaan wajib pajak lainnya yang patuh, sekaligus mengirimkan sinyal deteren yang kuat bagi para pelaku ekonomi yang mencoba mengabaikan kewajiban fiskal mereka.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version