JAKARTA – Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang ingin mengajukan NPWP nonaktif PKP tidak dapat langsung memproses penetapan wajib pajak nonaktif apabila status pengukuhan PKP masih aktif.
PKP yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha perlu memastikan status administrasi perpajakannya telah disesuaikan. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu melalui Coretax DJP.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak baru dapat melanjutkan proses penetapan wajib pajak nonaktif. Langkah ini penting untuk menghindari kealpaan dalam kewajiban pelaporan perpajakan serta potensi sanksi administrasi di kemudian hari.
“PKP tidak dapat langsung mengajukan status nonaktif atas NPWP yang dimilikinya. Sebelum mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif, PKP terlebih dahulu harus mengurus pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP,” jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Status PKP Aktif Bisa Menghambat Permohonan Nonaktif
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjelaskan bahwa status PKP yang masih aktif menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif tidak dapat diproses.
Artinya, wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP perlu lebih dahulu menyelesaikan status pengukuhannya. Jika usaha sudah tidak berjalan atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP, maka pencabutan pengukuhan menjadi langkah awal yang harus dilakukan.
Hal ini menjadi penting karena status PKP membawa konsekuensi kewajiban perpajakan, terutama dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Selama status PKP masih aktif, wajib pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban administrasi yang melekat.
Dasar Aturan dalam PER-7/PJ/2025
Ketentuan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 atau PER-7/PJ/2025.
Dalam beleid tersebut, pengaturan pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif antara lain tercantum dalam Pasal 34 dan Pasal 57. Ketentuan ini menjadi dasar administratif bagi wajib pajak yang ingin menyesuaikan statusnya di sistem DJP.
Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) PER-7/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
>Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan apabila pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PKP Harus Lampirkan Dokumen Pendukung
Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan, PKP wajib menyampaikan permohonan kepada DJP. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses penelitian atau pemeriksaan oleh DJP. Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan alasan pencabutan pengukuhan PKP, misalnya karena kegiatan usaha sudah tidak lagi berjalan atau kondisi lainnya sesuai ketentuan.
Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan.
Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Dalam kondisi ini, keputusan pencabutan pengukuhan PKP wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.
Urutan Administrasi yang Perlu Dilakukan PKP
Bagi PKP yang ingin mengajukan status wajib pajak nonaktif, urutan administrasi perlu diperhatikan. Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif sebaiknya tidak diajukan sebelum status pengukuhan PKP dicabut.
Dengan mengikuti urutan yang tepat, wajib pajak dapat menghindari penolakan atau kendala pemrosesan permohonan di Coretax DJP. Hal ini juga membantu memastikan status administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
| Tahap | Langkah Administrasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Ajukan pencabutan pengukuhan PKP | Dilakukan apabila pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. |
| 2 | Lampirkan dokumen pendukung | Dokumen menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. |
| 3 | DJP melakukan pemeriksaan | Keputusan atas permohonan diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. |
| 4 | Status PKP dicabut | Setelah pencabutan, wajib pajak dapat melanjutkan proses penetapan nonaktif. |
| 5 | Ajukan wajib pajak nonaktif di Coretax | Dilakukan melalui menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. |
Cara Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif di Coretax
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak dapat melanjutkan proses penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP.
Caranya, wajib pajak masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status, lalu masuk ke menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Dalam proses tersebut, wajib pajak akan diminta mengisi formulir permohonan. Wajib pajak juga harus memilih alasan penetapan nonaktif dan mengunggah dokumen pendukung sesuai kondisi yang diajukan.
>Setelah pengukuhan PKP dicabut, wajib pajak dapat mengajukan penetapan nonaktif melalui Coretax DJP pada menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
KPP Meneliti Permohonan dalam 5 Hari Kerja
Lebih lanjut, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan kriteria penetapan wajib pajak nonaktif.
Berdasarkan proses tersebut, kepala KPP menerbitkan keputusan penetapan dan/atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Jangka waktu ini menunjukkan bahwa permohonan wajib pajak nonaktif memiliki mekanisme pemeriksaan administratif tersendiri. Oleh karena itu, kelengkapan data, alasan permohonan, dan dokumen pendukung perlu dipastikan sejak awal.
Mengapa Pencabutan PKP Perlu Didahulukan?
Pencabutan pengukuhan PKP perlu didahulukan karena status PKP menunjukkan bahwa wajib pajak masih tercatat sebagai pengusaha yang memiliki kewajiban tertentu dalam administrasi PPN.
Jika status PKP masih aktif, sistem administrasi DJP dapat menganggap wajib pajak masih memiliki kewajiban yang melekat pada pengukuhan tersebut. Kondisi inilah yang dapat membuat permohonan penetapan NPWP nonaktif PKP tidak dapat langsung diproses.
Dengan mencabut pengukuhan PKP terlebih dahulu, status administrasi wajib pajak menjadi lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah itu, proses penetapan wajib pajak nonaktif dapat dilanjutkan melalui Coretax DJP.
Risiko Jika Status Tidak Disesuaikan
PKP yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha tetapi belum menyesuaikan status administrasi perpajakannya berpotensi menghadapi risiko administrasi.
Risiko tersebut dapat muncul dari kewajiban pelaporan perpajakan yang masih melekat dalam sistem. Apabila wajib pajak lalai memenuhi kewajiban administratif, potensi sanksi administrasi dapat timbul di kemudian hari.
Karena itu, penyesuaian status melalui pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif menjadi langkah penting. Proses ini membantu wajib pajak memastikan administrasi perpajakan tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang sudah tidak berjalan.
Kesimpulan
PKP yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif tidak dapat langsung mengajukan status nonaktif apabila pengukuhan PKP masih aktif. Sebelum mengajukan NPWP nonaktif PKP, wajib pajak harus lebih dahulu mengurus pencabutan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP.
Ketentuan mengenai pencabutan pengukuhan PKP dan penetapan wajib pajak nonaktif telah diatur dalam PER-7/PJ/2025. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan apabila pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak dapat melanjutkan proses penetapan wajib pajak nonaktif melalui menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Kepala KPP kemudian melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.












