website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Belarus Ratifikasi FTA EAEU Indonesia, Perdagangan Preferensial Segera Berlaku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Belarus resmi meratifikasi FTA EAEU Indonesia, yakni perjanjian perdagangan bebas antara Eurasian Economic Union atau EAEU dengan Indonesia.

Ratifikasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses implementasi kerja sama perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eurasia.

Perjanjian perdagangan bebas tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg. EAEU sendiri terdiri atas Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan.

Ratifikasi Belarus atas FTA EAEU Indonesia menjadi langkah lanjutan menuju pemberlakuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan negara-negara anggota EAEU.

Bagian dari Implementasi Kerja Sama Indonesia dan EAEU

Melalui siaran pers resmi, Aleksandr Lukashenko menjelaskan bahwa kesepakatan dagang tersebut merupakan bagian penting dalam proses implementasi kerja sama perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eurasia.

Perjanjian ini dirancang untuk memfasilitasi perdagangan timbal balik melalui perluasan akses pasar dan penurunan hambatan tarif kepabeanan. Dengan adanya fasilitas tarif preferensial, produk dari kedua pihak diharapkan dapat masuk ke pasar mitra dengan biaya yang lebih efisien.

Implementasi kesepakatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara anggota EAEU. Bagi Indonesia, kerja sama ini membuka peluang diversifikasi pasar ekspor ke kawasan Eurasia.

Baca Juga: DJP Tinjau Efektivitas Insentif PPh 21 DTP, Fokus Cegah PHK dan Dorong Produktivitas

Indonesia Buka Akses Preferensial untuk 90% Lini Produk EAEU

Berdasarkan kesepakatan, Indonesia memberikan akses preferensial kepada negara-negara anggota EAEU atas sekitar 90% lini produk EAEU. Cakupan ini menunjukkan besarnya ruang liberalisasi perdagangan yang disiapkan dalam perjanjian tersebut.

Cakupan ekspor preferensial tersebut diperkirakan mencakup lebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung. Dengan demikian, baik Indonesia maupun negara-negara EAEU diharapkan dapat memperluas diversifikasi produk ekspor.

Selain memperluas variasi produk yang diperdagangkan, FTA EAEU Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan bilateral. Penurunan tarif akan membuat biaya perdagangan lebih kompetitif bagi pelaku usaha.

Indonesia memberikan akses preferensial kepada negara-negara anggota EAEU atas sekitar 90% lini produk, dengan cakupan ekspor preferensial lebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung.

Tarif Rata-Rata Barang EAEU Turun dari 10,2% Menjadi 2%

Selain akses preferensial, liberalisasi perdagangan dalam perjanjian ini juga diproyeksikan menurunkan tarif rata-rata Indonesia terhadap barang asal EAEU secara signifikan.

Tarif rata-rata Indonesia terhadap barang asal EAEU diperkirakan turun dari sekitar 10,2% menjadi 2%. Penurunan tarif tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing produk-produk Eurasia di pasar Indonesia.

Bagi pelaku usaha, penurunan tarif dapat menciptakan efisiensi biaya impor. Sementara bagi konsumen dan industri pengguna bahan baku, pengurangan tarif berpotensi memperluas pilihan produk dan sumber pasokan.

Komponen PerjanjianKeterangan
Akses preferensial Indonesia untuk EAEUSekitar 90% lini produk EAEU.
Cakupan ekspor preferensialLebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung.
Tarif rata-rata Indonesia atas barang EAEUTurun dari sekitar 10,2% menjadi 2%.
Tujuan utamaMemperluas akses pasar, menurunkan hambatan tarif, dan memperkuat perdagangan timbal balik.

Komoditas Pertanian EAEU Dapat Akses Preferensial

Pada sektor pertanian, EAEU memperoleh akses preferensial untuk sejumlah komoditas utama. Produk tersebut meliputi gandum, millet, gandum hitam, oat, rempah-rempah, produk tepung tertentu, produk roti, ikan, daging sapi, serta produk susu.

Produk susu yang tercakup dalam fasilitas ini antara lain susu bubuk dan keju. Selain itu, fasilitas perdagangan juga mencakup air mineral dan berbagai produk pangan lainnya.

Akses preferensial ini dapat membuka ruang lebih besar bagi produk pangan dan pertanian asal EAEU untuk masuk ke pasar Indonesia. Di sisi lain, Indonesia tetap memiliki peluang memperkuat akses ekspor untuk produk konsumsi unggulan ke pasar EAEU.

Baca Juga: DJP Evaluasi Efektivitas Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21

Produk Industri Juga Masuk Skema Konsesi Tarif

Selain sektor pertanian, Indonesia juga memberikan konsesi tarif terhadap berbagai produk industri asal EAEU. Produk tersebut antara lain produk metalurgi, produk minyak bumi termasuk distilat ringan, batu bara dan antrasit, serta pupuk.

Konsesi tarif juga diberikan untuk polimer primer, produk kehutanan seperti kayu lapis dan furnitur, alat konstruksi, serta berbagai jenis peralatan industri.

Masuknya produk industri dalam skema konsesi tarif menunjukkan bahwa cakupan FTA EAEU Indonesia tidak terbatas pada pangan dan pertanian. Perjanjian ini juga menyentuh rantai pasok bahan baku, energi, manufaktur, dan peralatan industri.

Pada sektor industri, konsesi tarif mencakup produk metalurgi, produk minyak bumi, batu bara, antrasit, pupuk, polimer primer, kayu lapis, furnitur, alat konstruksi, dan peralatan industri.

Peluang Ekspor Indonesia ke Pasar EAEU

Sebagai bagian dari skema timbal balik perdagangan, Indonesia juga memperoleh peluang untuk meningkatkan ekspor sejumlah barang konsumsi ke pasar EAEU.

Produk yang berpotensi mengalami peningkatan akses pasar meliputi komponen otomotif, produk elektronik dan peralatan rumah tangga, serta berbagai jenis pakaian dan alas kaki.

Peluang ini penting bagi Indonesia karena pasar EAEU mencakup beberapa negara di kawasan Eurasia. Dengan tarif yang lebih kompetitif, produk Indonesia berpotensi lebih mudah bersaing di pasar negara-negara anggota EAEU.

Baca Juga: Investasi Capai 75% Target, Rosan: PMDN Jadi Motor Pertumbuhan
Arah PerdaganganProduk yang Berpotensi Terdampak
Produk EAEU ke IndonesiaGandum, millet, gandum hitam, oat, rempah-rempah, produk tepung, produk roti, ikan, daging sapi, susu bubuk, keju, air mineral, produk metalurgi, produk minyak bumi, batu bara, antrasit, pupuk, polimer primer, kayu lapis, furnitur, alat konstruksi, dan peralatan industri.
Produk Indonesia ke EAEUKomponen otomotif, produk elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan alas kaki.

Dampak terhadap Diversifikasi Pasar Ekspor

FTA EAEU Indonesia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat diversifikasi pasar ekspor Indonesia. Selama ini, perluasan pasar menjadi salah satu strategi penting agar pelaku usaha tidak terlalu bergantung pada pasar tradisional tertentu.

Dengan akses preferensial, produk Indonesia memiliki peluang untuk masuk ke pasar EAEU dengan hambatan tarif yang lebih rendah. Hal ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk nasional, terutama untuk sektor konsumsi dan manufaktur ringan.

Bagi negara-negara EAEU, perjanjian ini juga membuka akses lebih besar ke pasar Indonesia. Indonesia merupakan pasar besar dengan kebutuhan pangan, energi, bahan baku, dan produk industri yang terus berkembang.

Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Aman, Perkuat Sistem Sebelum Diserahkan ke Pemerintah

Perdagangan Preferensial Menunggu Proses Implementasi

Ratifikasi oleh Belarus menjadi salah satu tahapan menuju pemberlakuan perdagangan preferensial. Namun, implementasi efektif perjanjian tetap bergantung pada proses ratifikasi dan pemenuhan prosedur di masing-masing pihak sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah berlaku, perjanjian ini akan menjadi dasar pemberian tarif preferensial atas produk yang tercakup dalam daftar komitmen. Pelaku usaha dari kedua pihak perlu memperhatikan ketentuan asal barang, dokumen pendukung, dan prosedur kepabeanan agar dapat memanfaatkan fasilitas tarif tersebut.

Dengan demikian, FTA EAEU Indonesia tidak hanya penting dari sisi diplomasi dagang, tetapi juga dari sisi teknis perdagangan. Manfaatnya akan terasa apabila pelaku usaha memahami produk yang tercakup, tarif yang turun, dan syarat pemanfaatan preferensi.

Kesimpulan

Ratifikasi FTA EAEU Indonesia oleh Belarus menandai perkembangan penting dalam kerja sama perdagangan antara Indonesia dan blok ekonomi Eurasia. Perjanjian yang ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg ini diarahkan untuk memperluas akses pasar dan menurunkan hambatan tarif kepabeanan.

Indonesia memberikan akses preferensial kepada negara-negara anggota EAEU atas sekitar 90% lini produk, dengan cakupan ekspor preferensial lebih dari 94% dari total nilai ekspor yang saat ini berlangsung. Tarif rata-rata Indonesia terhadap barang asal EAEU juga diproyeksikan turun dari sekitar 10,2% menjadi 2%.

Bagi Indonesia, perjanjian ini membuka peluang peningkatan ekspor komponen otomotif, elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan alas kaki ke pasar EAEU. Sementara itu, negara-negara EAEU memperoleh akses preferensial untuk berbagai produk pertanian, pangan, energi, bahan baku, dan industri ke pasar Indonesia.

Sumber Terkait:

  • Presiden Belarus – Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas EAEU-Indonesia
  • Eurasian Economic Commission – Penandatanganan FTA EAEU dan Indonesia
  • Kementerian Luar Negeri RI – Indonesia-EAEU Free Trade Agreement
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

PPN Global Minimum Tax dan Mekanisme Pajak Tambahan RI

June 3, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

PPN Global Minimum Tax dan Mekanisme Pajak Tambahan RI

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version