JAKARTA – Pemerintah secara resmi mempersempit ruang lingkup subjek hukum yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Kebijakan strategis ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026). Melalui reformasi fiskal ini, otoritas melakukan langkah revisi aturan pajak UMKM agar fasilitas negara menjadi lebih tepat sasaran.
Sebelum adanya perombakan regulasi ini, mengacu pada tatanan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas pemotongan PPh Final 0,5% berlaku sangat luas untuk berbagai entitas korporasi. Rumpun penerima insentif tersebut meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, setelah disahkannya PP 20/2026, tatanan tersebut resmi diubah total oleh kementerian keuangan. Pembaharuan materiil pada Pasal 57 ayat (1) membatasi bahwa fasilitas insentif tarif 0,5% kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok subjek pajak saja, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Daftar Badan Usaha yang Kehilangan Hak Insentif 0,5 Persen
Dengan berlakunya nomenklatur baru ini, badan usaha seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes secara regulasi tidak lagi digolongkan sebagai subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Sementara itu, khusus untuk institusi berbentuk koperasi, pemerintah menetapkan batas waktu pemberian fasilitas fiskal ini maksimal selama 4 tahun sejak entitas tersebut terdaftar resmi di sistem pabean digital.
Bagi entitas CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini posisinya masih terdaftar menggunakan tarif insentif 0,5%, pemerintah memberikan kelonggaran administratif berupa hak masa transisi melalui ketentuan peralihan khusus.
Berdasarkan rumusan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berlandaskan perhitungan jangka waktu pada PP 55/2022), dinyatakan tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut habis. Namun, setelah masa transisi tersebut selesai, seluruh badan usaha terkait diwajibkan mutlak bermigrasi menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Jangka Waktu Lama dan Misi Penataan Struktur Bisnis Sehat
Sebagai pengingat draf aturan terdahulu, entitas berbentuk PT umum diperkenankan memanfaatkan skema PPh Final dengan batas maksimal selama 3 tahun. Di sisi lain, untuk badan usaha berbentuk CV, Firma, serta instrumen ekonomi desa BUMDes diberikan kelonggaran waktu pemanfaatan yang sedikit lebih lama, yaitu selama 4 tahun.
Penyesuaian radikal terkait daftar subjek penerima skema khusus bagi pelaku usaha ini sejalan dengan komitmen makro pemerintah untuk mewujudkan praktik iklim bisnis yang sehat di tanah air. Penataan ulang kebijakan perpajakan ini sengaja dirancang agar seluruh instrumen stimulus pemotongan beban keuangan negara benar-benar menyasar pelaku usaha riil berskala mikro dan kecil, sekaligus menutup celah modifikasi hukum dari korporasi besar.
Dengan bergulirnya aturan anyar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para staf accounting korporasi untuk segera melakukan audit internal dan mencermati sisa umur pemanfaatan tarif final mereka melalui dasbor *coretax system* agar proses transisi menuju skema Pasal 17 pembukuan umum berjalan mulus tanpa hambatan denda administrasi.












