website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lanskap regulasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapatkan kejelasan administratif yang sangat dinantikan. Pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), pelaku usaha berbentuk badan selain perseroan perorangan dan koperasi ditegaskan tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam kebijakan terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna merespons keraguan para pelaku dunia usaha mengenai status kelangsungan insentif pabean mereka. Melalui akun resmi X Kring Pajak, otoritas memastikan bahwa penyesuaian regulasi yang tertuang dalam beleid baru tidak serta-merta menghapus hak wajib pajak badan untuk menikmati tarif khusus ini.

Baca Juga: Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Berdasarkan keterangan resmi DJP, hak pemanfaatan skema penghitungan ini dilindungi oleh klausul masa transisi yang berjalan secara terukur. Seluruh wajib pajak badan yang memenuhi kriteria diperkenankan untuk terus menggunakan tarif rendah tersebut hingga batas garis waktu yang ditentukan oleh undang-undang berakhir.

“Sesuai Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.

Kemudahan Administrasi Tanpa Kewajiban Surat Keterangan

Selain mengatur tentang jembatan masa transisi hukum, pemerintah pusat juga menyuntikkan paket reformasi berupa kemudahan administrasi yang signifikan bagi para pelaku industri kreatif dan logistik daerah. Dalam hal wajib pajak yang memenuhi prasyarat tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum, mereka diizinkan langsung menggunakan mekanisme PPh Final UMKM secara otomatis.

Baca Juga: Airlangga Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Pemerintah Siapkan Langkah Konkret

Sistem perpajakan digital yang terintegrasi kini tidak lagi mewajibkan pengusaha untuk mengajukan surat keterangan (Suket) PP 55/2022 secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) demi bisa menghitung beban pajak bulanan mereka. Pemotongan atau penyetoran mandiri dapat langsung dieksekusi berdasarkan basis data peredaran bruto usaha yang terekam.

“Selama wajib pajak memenuhi kriteria yang disebutkan pada PP 55/2022 juncto PP 20/2026 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan penghitungan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022,” papar Kring Pajak menjabarkan kemudahan logaritma pelaporan terbaru.

Baca Juga: Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Pengecualian Prosedur untuk Transaksi Pemotongan Pihak Ketiga

Kendati demikian, jajaran staf finansial dan akuntansi korporasi wajib mencermati adanya pengecualian batasan prosedur dalam kondisi transaksi komersial tertentu. Pelaku usaha badan tetap diwajibkan secara hukum untuk memproses dan memiliki lembar fisik surat keterangan PP 55/2022 apabila mereka melakukan jalinan kontrak bisnis dengan pihak lain.

Spesifiknya, kewajiban pengajuan dokumen kelayakan tarif tetap berlaku mutlak jika mitra bisnis bertindak atau berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut pajak dalam skema transaksi pabean horizontal. Validasi surat keterangan ini krusial digunakan sebagai bukti otentik agar pemotong pajak tidak mengenakan tarif umum PPh Pasal 23 yang berpotensi memicu kekeliruan administrasi dan sengketa restitusi di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version