website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak restoran dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun tidak otomatis wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sebab, dalam konteks usaha restoran, terdapat kondisi ketika restoran tidak wajib PKP meskipun omzetnya telah melampaui batas pengusaha kecil.

Kring Pajak menjelaskan kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP bergantung pada jenis penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Untuk usaha restoran, makanan dan minuman yang disajikan kepada konsumen justru bukan objek Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

“Sepanjang penghasilan diperoleh dari penyerahan yang bukan objek PPN, meskipun omzetnya melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (13/5/2026).

Omzet Besar Tidak Selalu Berarti Wajib PKP

Penjelasan Kring Pajak tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet di media sosial. Pertanyaan itu menyinggung perlu atau tidaknya restoran dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam ketentuan umum PPN, batas omzet Rp4,8 miliar memang dikenal sebagai ambang batas pengusaha kecil. Namun, kewajiban menjadi PKP tidak hanya dilihat dari besaran omzet, tetapi juga dari apakah kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Karena makanan dan minuman yang disajikan restoran dikecualikan dari objek PPN, omzet dari penyerahan tersebut tidak menjadi dasar kewajiban pengukuhan PKP sepanjang tidak ada penyerahan lain yang merupakan objek PPN.

Baca Juga: Kronologi Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Makanan dan Minuman Restoran Bukan Objek PPN

Pengecualian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat sejenis dari objek PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN.

Makanan dan minuman tersebut mencakup yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk pula makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Dalam konteks ini, makanan dan minuman restoran masuk sebagai objek pajak daerah, bukan objek PPN. Ketentuan mengenai objek pajak daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

>Meski omzet restoran melebihi Rp4,8 miliar setahun, kewajiban PKP tidak timbul sepanjang seluruh penghasilan berasal dari penyerahan yang bukan objek PPN.

Omzet Restoran yang Dipungut PBJT Tidak Jadi Dasar PKP

Dengan pengaturan tersebut, apabila sebuah PT mengelola restoran dan seluruh omzetnya berasal dari penjualan makanan atau minuman, penghasilan tersebut tidak otomatis menyebabkan perusahaan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Hal ini berlaku sepanjang penjualan makanan dan minuman tersebut telah dipungut pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT, oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, omzet restoran yang berasal dari objek PBJT tidak menjadi dasar pengukuhan PKP.

Artinya, meskipun total peredaran bruto usaha restoran mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak tidak perlu mendaftar sebagai PKP sepanjang kegiatan usahanya hanya berupa penyerahan makanan dan minuman yang bukan objek PPN.

Baca Juga: Pajak E-Commerce Ditunda hingga Februari 2026, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Tetap Perlu Dilihat Jenis Penyerahannya

Kendati demikian, pengecualian ini perlu dilihat berdasarkan jenis penyerahan yang dilakukan wajib pajak. Jika restoran hanya memperoleh penghasilan dari penjualan makanan dan minuman yang bukan objek PPN, maka restoran tidak wajib PKP meskipun omzetnya telah melewati Rp4,8 miliar.

Namun, apabila wajib pajak juga melakukan penyerahan lain yang merupakan objek PPN, maka kewajiban pengukuhan sebagai PKP perlu dianalisis berdasarkan kegiatan tersebut. Karena itu, batas omzet bukan satu-satunya faktor penentu dalam melihat kewajiban PKP bagi pelaku usaha restoran.

Penjelasan Kring Pajak ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa perlakuan PPN atas restoran berbeda dari sektor usaha lain yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam usaha restoran, pajak atas konsumsi makanan dan minuman pada umumnya berada pada ranah pajak daerah, bukan PPN.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 70/PMK.03/2022
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version