website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mempertegas ketentuan pengajuan keringanan PNBP bagi wajib bayar yang mengalami hambatan dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Keringanan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP diberikan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang menghadapi kondisi tertentu. Namun, pengajuan keringanan tersebut tidak otomatis dikabulkan karena tetap harus melalui penelitian oleh instansi pengelola PNBP.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan yang diajukan oleh wajib bayar.

“Berdasarkan hasil penelitian…pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh wajib bayar,” bunyi Pasal 85 PP 44/2025, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Keringanan PNBP Bisa Diajukan dalam Kondisi Tertentu

Wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP apabila terdapat kondisi yang membuat kewajiban tersebut sulit dipenuhi. Kondisi tersebut antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau adanya kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, keringanan PNBP tidak diberikan tanpa dasar. Wajib bayar harus menunjukkan adanya kondisi yang relevan dan dapat dipertimbangkan oleh instansi pengelola PNBP.

Baca Juga: Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

Permohonan keringanan dapat diajukan atas pokok PNBP terutang dan/atau sanksi administratif berupa denda. Bentuk keringanan yang dapat dimohonkan meliputi penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.

Adapun permohonan keringanan tersebut harus diajukan paling lambat sebelum PNBP terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. Ketentuan waktu ini penting diperhatikan agar wajib bayar tidak terlambat mengajukan permohonan.

Bentuk Keringanan Bergantung pada Permohonan Wajib Bayar

PP 44/2025 mengatur bahwa instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalam beberapa bentuk, bergantung pada jenis permohonan yang diajukan oleh wajib bayar.

Apabila wajib bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan, instansi pengelola PNBP dapat memberikan keringanan berupa pembebasan, pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan.

Jika permohonan diajukan dalam bentuk pengurangan, keringanan yang dapat diberikan berupa pengurangan, pengangsuran, dan/atau penundaan. Sementara itu, apabila permohonan diajukan dalam bentuk pengangsuran, keringanan yang dapat diberikan berupa pengangsuran dan/atau penundaan.

Adapun apabila wajib bayar mengajukan permohonan dalam bentuk penundaan, maka keringanan yang dapat diberikan berupa penundaan. Dengan skema ini, bentuk keringanan yang diberikan tetap mempertimbangkan hasil penelitian dan jenis permohonan yang diajukan.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat

Penundaan dan Pengangsuran Harus Dilunasi Sesuai Jangka Waktu

Persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP akan didasarkan pada hasil penelitian. Artinya, instansi pengelola PNBP harus menilai terlebih dahulu dasar permohonan, kondisi wajib bayar, serta ketentuan yang berlaku.

Untuk keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran, persetujuan diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP.

Setelah memperoleh persetujuan, wajib bayar tetap wajib melunasi PNBP terutangnya sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/atau pengangsuran yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, persetujuan penundaan atau pengangsuran bukan berarti kewajiban PNBP menjadi hapus.

Keringanan PNBP dapat berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan, tetapi pemberiannya tetap bergantung pada hasil penelitian dan persetujuan instansi yang berwenang.

Pengurangan atau Pembebasan Perlu Persetujuan Menteri Keuangan

Untuk permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan, surat persetujuan akan diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan.

Atas permintaan persetujuan dari pimpinan instansi pengelola PNBP, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan. Surat persetujuan tersebut dapat berupa persetujuan seluruhnya atau persetujuan sebagian.

Baca Juga: Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Setelah proses tersebut, pimpinan instansi pengelola PNBP wajib menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat final dan/atau surat tagihan PNBP.

Dengan mekanisme ini, pengurangan atau pembebasan PNBP tidak dapat diberikan secara sepihak oleh instansi pengelola PNBP. Untuk jenis keringanan tersebut, terdapat tahapan persetujuan dari menteri keuangan sebelum keputusan akhir diterbitkan.

Jika Ditolak, Wajib Bayar Tetap Kena Pokok dan Denda

Apabila permohonan keringanan PNBP ditolak, wajib bayar tetap wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP terutang. Selain itu, wajib bayar juga dikenai sanksi administratif berupa denda.

Denda tersebut ditetapkan sebesar 2% per bulan, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan, dari pokok PNBP terutang yang ditolak keringanannya. Penghitungan dilakukan sejak saat jatuh tempo, sejak tanggal surat penolakan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengajuan keringanan PNBP bukan berarti kewajiban wajib bayar otomatis berhenti atau tertunda tanpa persetujuan. Risiko sanksi tetap ada apabila permohonan tidak dikabulkan dan kewajiban PNBP belum dipenuhi.

Baca Juga: Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Dengan pengaturan dalam PP 44/2025, wajib bayar yang sedang mengalami kesulitan tetap memiliki ruang untuk mengajukan keringanan. Namun, permohonan tersebut harus diajukan sesuai prosedur, didukung alasan yang relevan, dan menunggu keputusan dari instansi pengelola PNBP atau pihak berwenang sesuai bentuk keringanan yang dimohonkan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PP 44 Tahun 2025
  • Database Peraturan BPK – PP Nomor 44 Tahun 2025
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version