website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan internasional yang mengikat korporasi multinasional kini memiliki aturan turunan yang lebih mendetail. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 secara resmi memaparkan skema dan syarat pengajuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu bagi wajib pajak yang memerlukan pelonggaran waktu pelaporan.

Berdasarkan klausul Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, jajaran otoritas membolehkan para pelaku usaha untuk memperpanjang tenggat pengiriman dokumen perpajakan tambahan tersebut. Durasi kelonggaran yang diberikan adalah maksimal selama dua bulan khusus untuk tahun pengenaan periode pertama, dengan syarat wajib pajak GloBE mengirimkan dokumen pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE secara valid.

“Wajib pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 bulan untuk tahun pengenaan GloBE pertama grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Tenggat Waktu Utama dan Defisit Kronologi Tahun Pajak

Satu hal dasar yang wajib diperhatikan oleh jajaran direksi korporasi adalah batas penyerahan berkas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu tersebut. Dokumen permohonan pelonggaran administrasi ini mutlak harus dikirimkan kepada DJP sebelum masa tenggat reguler atau batas akhir penyampaian SPT utama dinyatakan berakhir di sistem pabean.

Baca Juga: DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Pada kondisi normal tanpa pengajuan perpanjangan, dokumen pelaporan fiskal global ini wajib dikirimkan secara mandiri oleh korporasi dalam tempo paling lambat empat bulan setelah tahun pajak GloBE ditutup. Untuk meluruskan pemahaman teknis, tahun pajak GloBE didefinisikan sebagai penanggalan tahun yang wajib dicantumkan pada lembar formulir pelaporan resmi.

Lembar laporan tersebut meliputi dokumen SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), serta draf SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR) sehubungan dengan tahun setelah tahun pengenaan GloBE, sedangkan tahun pengenaan GloBE adalah tahun pajak saat GloBE pertama kali dikenakan.

Simulasi Kasus dan Batas Threshold Omzet Grup Multinasional

Sebagai simulasi perhitungannya, ambil contoh apabila sebuah konsorsium grup perusahaan multinasional mencatatkan volume peredaran bruto konsolidasi yang melampaui ambang pembatas (threshold) sebesar €750 juta setidaknya dalam jangka dua dari empat tahun pajak berjalan, tepatnya pada rentang penanggalan tahun 2021 hingga 2024.

Baca Juga: RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

Merujuk pada kronologi kasus di atas, tahun pengenaan GloBE yang mengikat bagi wajib pajak badan tersebut jatuh pada tahun 2025, sedangkan penetapan tahun pajaknya adalah periode tahun 2026. Bagi entitas usaha lokal yang terafiliasi dengan grup ini, kewajiban pelaporan SPT sehubungan dengan tahun pengenaan 2025 dan tahun pajak 2026 tersebut wajib diserahkan empat bulan pasca-tahun pajak berakhir, yakni pada bulan April 2027.

Namun, jika tahun pengenaan 2025 tersebut merupakan babak tahun pengenaan GloBE pertama kalinya bagi wajib pajak, maka korporasi berhak menggunakan jaminan relaksasi Pasal 11 ayat (2) PER-6/PJ/2026. Dengan menyerahkan berkas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu, batas akhir pelaporan secara legal bergeser maju selama dua bulan menjadi paling lambat pada Juni 2027.

Baca Juga: Restitusi Pajak Januari-Agustus 2025 Tembus Rp304,3 Triliun, Naik 40,3%

Sebagai informasi penjelas, kualifikasi wajib pajak GloBE ini berlaku bagi setiap entitas konstituen ataupun unit anggota grup usaha patungan yang didirikan secara sah atau kedudukan operasional utamanya berlokasi di yurisdiksi Indonesia. Untuk diketahui, draf aturan PER-6/PJ/2026 ini ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berjalan efektif sejak tanggal peluncurannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version