website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 23 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperkuat basis regulasi domestik untuk menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan konsensus internasional. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi menerbitkan regulasi anyar yang merinci tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban administrasi terkait implementasi pajak minimum global atau yang dikenal sebagai GloBE.

Aturan operasional tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai standarisasi format formulir, mekanisme pengisian dokumen, prosedur pembayaran, hingga tata cara pelaporan administrasi bagi korporasi multinasional yang masuk dalam ruang lingkup wajib pajak internasional.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Sepuluh Ruang Lingkup Ketentuan PER-6/PJ/2026

Beleid yang mulai berjalan efektif sejak tanggal 4 Mei 2026 ini memiliki struktur hukum yang terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Melalui rangkaian pasal tersebut, otoritas perpajakan menetapkan sepuluh klaster ruang lingkup ketentuan utama yang wajib dipatuhi oleh entitas bisnis terdampak.

Klaster pertama mengatur tata cara penambahan status, mekanisme modifikasi elemen data, hingga prosedur pencabutan status administratif sebagai Wajib Pajak GloBE. Di bawah panduan regulasi ini, korporasi yang masuk dalam kriteria wajib menyampaikan berkas permohonan pembaruan status secara elektronik melalui portal sistem Coretax.

Baca Juga: Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Kedua, mengatur format bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan pengenaan GloBE, yang meliputi SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR). Ketiga, mencakup standardisasi pelaporan GloBE Information Return (GIR).

Keempat, mengatur mekanisme pengisian dan pelaporan notifikasi resmi. Kelima, menetapkan tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh GloBE oleh petugas pabean data. Keenam, prosedur penyetoran dan pembayaran pajak tambahan (top-up tax). Ketujuh, ketentuan penyesuaian data pasca-pelaporan. Kedelapan dan kesembilan, mencakup aspek pengawasan koordinatif serta koridor pelaksanaan pemeriksaan.

Terakhir, klaster kesepuluh merinci hak hukum wajib pajak terkait pengajuan pembetulan laporan, berkas keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan, hingga tata cara pengajuan banding dan gugatan melalui pengadilan pajak.

Baca Juga: Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Mekanisme Pengenaan Top-Up Tax dan Threshold Batasan Omzet

Sebagai informasi penunjang, pilar kebijakan pajak minimum global ini didesain mengacu pada kerangka konsensus arsitektur perpajakan internasional internasional yang diinisiasi oleh OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS. Instrumen global ini mencakup komponen panduan administratif (agreed administrative guidance), penyediaan contoh kasus (examples), dokumen ulasan (*commentary*), GIR, serta skema fasilitas pelonggaran (safe harbours and penalty relief).

Tujuan utama dari kesepakatan makro ini adalah menjamin grup Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar menyetorkan kontribusi pajak mereka secara adil pada tingkat minimum 15% di yurisdiksi tempatan. Hal ini diterapkan guna menekan praktik manipulasi pergeseran laba (profit shifting) ke negara suaka pajak serta mengakhiri persaingan banting tarif yang merusak (race to the bottom).

Baca Juga: Reformasi Pajak Jadi Sorotan di Gelombang Demo Mahasiswa Buruh

Secara parameter materiil, aturan pengenaan pajak tambahan ini hanya menyasar korporasi multinasional jumbo yang mencatatkan nilai omzet konsolidasi global minimal sebesar EUR750 juta. Batasan volume omzet tersebut wajib terpenuhi sekurang-kurangnya selama 2 tahun dari periode kurun waktu 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan instrumen GloBE berjalan.

Melalui ketentuan ini, grup PMN yang masuk dalam radar pengawasan diwajibkan melakukan kalkulasi mandiri atas total penghasilan serta persentase pajak efektif yang mereka tanggung pada tiap yurisdiksi operasional. Apabila hasil verifikasi membuktikan nilai tarif pajak efektif riil grup usaha tersebut di suatu negara berada di bawah ambang batas 15%, maka yurisdiksi bersangkutan berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) demi memenuhi standar minimum global.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

May 23, 2026
Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

May 23, 2026
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

May 23, 2026
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026

Recent News

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

Tujuh Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NIP Menurut DJP

May 23, 2026
Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

Lantik Pejabat Perpajakan Baru, Menkeu Minta Ambil Posisi Seimbang

May 23, 2026
Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

Resmi Terbit, DJP Rilis Aturan Teknis Pajak Minimum Global

May 23, 2026
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version