JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperkuat basis regulasi domestik untuk menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan konsensus internasional. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi menerbitkan regulasi anyar yang merinci tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban administrasi terkait implementasi pajak minimum global atau yang dikenal sebagai GloBE.
Aturan operasional tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai standarisasi format formulir, mekanisme pengisian dokumen, prosedur pembayaran, hingga tata cara pelaporan administrasi bagi korporasi multinasional yang masuk dalam ruang lingkup wajib pajak internasional.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024…, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Sepuluh Ruang Lingkup Ketentuan PER-6/PJ/2026
Beleid yang mulai berjalan efektif sejak tanggal 4 Mei 2026 ini memiliki struktur hukum yang terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Melalui rangkaian pasal tersebut, otoritas perpajakan menetapkan sepuluh klaster ruang lingkup ketentuan utama yang wajib dipatuhi oleh entitas bisnis terdampak.
Klaster pertama mengatur tata cara penambahan status, mekanisme modifikasi elemen data, hingga prosedur pencabutan status administratif sebagai Wajib Pajak GloBE. Di bawah panduan regulasi ini, korporasi yang masuk dalam kriteria wajib menyampaikan berkas permohonan pembaruan status secara elektronik melalui portal sistem Coretax.
Kedua, mengatur format bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan pengenaan GloBE, yang meliputi SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR). Ketiga, mencakup standardisasi pelaporan GloBE Information Return (GIR).
Keempat, mengatur mekanisme pengisian dan pelaporan notifikasi resmi. Kelima, menetapkan tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh GloBE oleh petugas pabean data. Keenam, prosedur penyetoran dan pembayaran pajak tambahan (top-up tax). Ketujuh, ketentuan penyesuaian data pasca-pelaporan. Kedelapan dan kesembilan, mencakup aspek pengawasan koordinatif serta koridor pelaksanaan pemeriksaan.
Terakhir, klaster kesepuluh merinci hak hukum wajib pajak terkait pengajuan pembetulan laporan, berkas keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan, hingga tata cara pengajuan banding dan gugatan melalui pengadilan pajak.
Mekanisme Pengenaan Top-Up Tax dan Threshold Batasan Omzet
Sebagai informasi penunjang, pilar kebijakan pajak minimum global ini didesain mengacu pada kerangka konsensus arsitektur perpajakan internasional internasional yang diinisiasi oleh OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS. Instrumen global ini mencakup komponen panduan administratif (agreed administrative guidance), penyediaan contoh kasus (examples), dokumen ulasan (*commentary*), GIR, serta skema fasilitas pelonggaran (safe harbours and penalty relief).
Tujuan utama dari kesepakatan makro ini adalah menjamin grup Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar menyetorkan kontribusi pajak mereka secara adil pada tingkat minimum 15% di yurisdiksi tempatan. Hal ini diterapkan guna menekan praktik manipulasi pergeseran laba (profit shifting) ke negara suaka pajak serta mengakhiri persaingan banting tarif yang merusak (race to the bottom).
Secara parameter materiil, aturan pengenaan pajak tambahan ini hanya menyasar korporasi multinasional jumbo yang mencatatkan nilai omzet konsolidasi global minimal sebesar EUR750 juta. Batasan volume omzet tersebut wajib terpenuhi sekurang-kurangnya selama 2 tahun dari periode kurun waktu 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan instrumen GloBE berjalan.
Melalui ketentuan ini, grup PMN yang masuk dalam radar pengawasan diwajibkan melakukan kalkulasi mandiri atas total penghasilan serta persentase pajak efektif yang mereka tanggung pada tiap yurisdiksi operasional. Apabila hasil verifikasi membuktikan nilai tarif pajak efektif riil grup usaha tersebut di suatu negara berada di bawah ambang batas 15%, maka yurisdiksi bersangkutan berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) demi memenuhi standar minimum global.













