website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 22 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rencana penyesuaian tarif royalti tambang kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap yang berbeda terkait waktu pemberlakuan aturan tersebut.

Purbaya menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi mengenai penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan tambang, termasuk batu bara dan nikel. Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Purbaya Sebut Aturan Siap Berlaku Juni 2026

Menurut Purbaya, apabila PP tersebut diteken sesegera mungkin, aturan baru mengenai tarif royalti batu bara, nikel, dan komoditas tambang lainnya dapat mulai diberlakukan pada Juni 2026.

Rencana ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif royalti tambang yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. PNBP sendiri merupakan penerimaan negara di luar perpajakan, termasuk penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam seperti mineral dan batu bara.

Baca Juga: NPWP Wanita Kawin Kini Tidak Dihapus, Hanya Dinonaktifkan

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM melalui PP 19/2025. Beleid tersebut telah berlaku sejak 26 April 2025 dan menggantikan aturan lama, yakni PP 26/2022.

Melalui PP 19/2025, pemerintah menaikkan tarif royalti sejumlah komoditas mineral dan batu bara, termasuk batu bara, nikel, dan tembaga. Tarif royalti minerba yang berlaku saat ini tercantum dalam ketentuan tersebut.

Bahlil Pilih Menunda dan Godok Ulang Formulasi

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berencana menunda penyesuaian tarif royalti bagi perusahaan-perusahaan tambang. Bahlil berpandangan pemerintah perlu menggodok ulang formulasi sebelum menetapkan tarif royalti tersebut.

Menurut Bahlil, penetapan tarif royalti harus dirancang agar sama-sama menguntungkan bagi pendapatan negara dan dunia usaha tambang. Dia juga menyampaikan bahwa para pengusaha tidak perlu khawatir karena revisi PP 19/2025 belum tentu diterbitkan pada Juni 2026.

“Saya setelah mendengar masukan dari publik, dari teman-teman pengusaha juga, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung, pengusaha juga harus untung. [Target diterapkan Juni 2026] ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal,” kata Bahlil.

Baca Juga: Seminar Nasional IKPI Jadi Ajang Strategis Silaturahmi

Perbedaan Sikap Muncul di Tengah Upaya Dorong PNBP

Perbedaan sikap antara Purbaya dan Bahlil menunjukkan bahwa pembahasan tarif royalti tambang masih bergerak dinamis. Di satu sisi, Kementerian Keuangan melihat regulasi tersebut sudah masuk tahap akhir dan berpeluang berlaku pada awal Juni 2026.

Di sisi lain, Kementerian ESDM masih membuka ruang penyesuaian formulasi dengan mempertimbangkan masukan publik dan pelaku usaha. Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan dan keberlanjutan usaha perusahaan tambang.

Dengan demikian, meskipun sinyal pemberlakuan aturan baru telah disampaikan, kepastian mengenai revisi atau penyesuaian tarif royalti minerba masih bergantung pada keputusan akhir pemerintah. Pelaku usaha tambang pun masih menunggu arah final kebijakan tersebut, terutama terkait komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan tembaga.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian ESDM – PP Nomor 19 Tahun 2025
  • JDIH BPK – PP Nomor 19 Tahun 2025
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026
Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

May 22, 2026
Penyebab Akun Role Drafter Coretax Tidak Bisa Lihat Bukti Potong Terbit

Penyebab Akun Role Drafter Coretax Tidak Bisa Lihat Bukti Potong Terbit

May 22, 2026
Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

May 21, 2026

Recent News

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

DJP Dilarang Umumkan Kebijakan Pajak Baru, Purbaya Beri Teguran

May 22, 2026
Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

Tarif Royalti Tambang, Purbaya dan Bahlil Beda Sikap

May 22, 2026
Penyebab Akun Role Drafter Coretax Tidak Bisa Lihat Bukti Potong Terbit

Penyebab Akun Role Drafter Coretax Tidak Bisa Lihat Bukti Potong Terbit

May 22, 2026
Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

Insentif Pajak Daerah Didorong untuk Tarik Investasi

May 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version