website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 19, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WONOSARI – Pengelolaan alokasi anggaran di tingkat pemerintahan terkecil menuntut kehati-hatian yang ekstra ketat, khususnya dalam hal kepatuhan administrasi fiskal negara. Menyadari krusialnya hal tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengambil inisiatif strategis dengan menggelar bimbingan teknis khusus bagi dua puluh pamong di Kelurahan Ngipak, Kabupaten Gunungkidul, pada pertengahan Mei 2026.

Fokus utama dari pelatihan intensif ini adalah membedah secara tuntas mekanisme kewajiban perpajakan yang mengikat instansi pemerintah daerah. Para aparatur desa diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pengelolaan anggaran, terutama pada saat mengeksekusi belanja barang dan jasa yang bersumber dari uang rakyat.

Baca Juga: Sidak Tegas! Sumut Tahan Kendaraan Dinas Penunggak Pajak

Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari, Ganjar Dwi Kharisma, menjelaskan bahwa instansi pemerintah memegang peranan ganda, yakni sebagai konsumen sekaligus perpanjangan tangan negara dalam memungut pajak. Salah satu aturan esensial yang ditekankan adalah terkait batasan nilai transaksi belanja. Apabila kelurahan melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan nilai nominal melebihi Rp2 juta, maka instansi tersebut diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara mandiri.

“Perlu diperhatikan pembelian barang atau jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak dengan nilai di atas Rp2 juta, maka PPN-nya harus dipungut langsung oleh instansi pemerintah terkait.”

— Ganjar Dwi Kharisma, Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari

Kendati demikian, regulasi perpajakan ini tidak dirancang secara kaku tanpa ada ruang pengecualian. Merujuk pada payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022, kewajiban pemungutan PPN oleh instansi pemerintah ini bisa gugur dalam beberapa kondisi spesifik. Pengecualian tersebut berlaku untuk transaksi pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp2 juta (dengan syarat bukan merupakan transaksi pecah nota), penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja instansi, hingga proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Baca Juga: Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

Lebih lanjut, pembebasan kewajiban pungut pajak juga ditetapkan untuk transaksi khusus berskala nasional. Hal ini mencakup pembayaran atas penyerahan bahan bakar oleh grup PT Pertamina (Persero), pelunasan jasa telekomunikasi, hingga pembelian tiket armada angkutan udara. Kebijakan ini diatur sedemikian rupa agar rantai birokrasi perpajakan di tingkat desa tidak tumpang tindih dengan sistem pemungutan korporasi penyedia layanan terpusat tersebut.

Tenggat Waktu Pelaporan: Otoritas mengingatkan aparatur kelurahan bahwa batas akhir pelaporan PPN yang telah dipungut adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, guna menghindari sanksi denda administrasi.

Melalui diseminasi aturan yang komprehensif ini, institusi perpajakan menaruh ekspektasi tinggi agar para pamong di tingkat kelurahan maupun desa mampu menjalankan amanat pengelolaan keuangan secara akurat dan profesional. Kepatuhan penyetoran pajak dari pos kas daerah ini pada akhirnya akan kembali bergulir menjadi fondasi kuat untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dari tingkat desa untuk negara.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu RI – PMK 59/2022
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version