JAKARTA – Wajib pajak yang mengajukan Suket PP 55/2022 melalui Coretax DJP dapat saja menghadapi kondisi fasilitas sudah berstatus aktif, tetapi dokumen PDF surat keterangan belum muncul di portal dokumen. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah proses permohonan benar-benar telah selesai di sistem.
Contact center Ditjen Pajak atau DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak tidak cukup hanya melihat status fasilitas yang sudah aktif. Wajib pajak juga perlu mengecek alur kasus permohonan pada Coretax DJP untuk memastikan prosesnya sudah ditutup.
“Pastikan proses permohonan sudah selesai dengan muncul tulisan ‘Kasus ditutup’ pada Alur Kasus,” jelas Kring Pajak melalui media sosial, Minggu (10/5/2026).
Penjelasan tersebut diberikan untuk menjawab kendala wajib pajak yang sudah melihat fasilitas aktif, tetapi belum menemukan dokumen PDF Surat Keterangan PP 55/2022 di akun Coretax DJP.
Cek Status “Kasus Ditutup” di Coretax DJP
Apabila tulisan “Kasus ditutup” sudah muncul pada Alur Kasus, wajib pajak dapat melanjutkan pengecekan dokumen. Dokumen suket dapat dilihat melalui menu Portal Saya, kemudian masuk ke Dokumen Saya pada Coretax DJP.
Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mencari dan mengunduh PDF Surat Keterangan PP 55/2022. Dokumen inilah yang menjadi bukti bahwa wajib pajak memiliki surat keterangan untuk pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi fasilitas yang sudah aktif dalam daftar fasilitas menunjukkan permohonan pada prinsipnya telah diproses oleh sistem. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan alur kasus telah benar-benar selesai agar dokumen suket dapat muncul dan diunduh.
Jika PDF Suket Belum Muncul, Hubungi Helpdesk
Dalam kondisi tertentu, status kasus dapat saja sudah selesai, tetapi PDF Suket PP 55/2022 masih belum tersedia di menu dokumen. Jika hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui helpdesk kantor pelayanan pajak atau KPP.
Selain melalui helpdesk KPP, wajib pajak juga dapat mengajukan tiket ke Meja Layanan Teknologi Informasi atau MELATI. Kanal ini dapat digunakan untuk menyampaikan kendala teknis terkait layanan perpajakan elektronik, termasuk kendala dokumen yang belum muncul di Coretax DJP.
Pengajuan konsultasi dan tiket bantuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi DJP. Wajib pajak dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak 1500200, menggunakan live chat di pajak.go.id, atau mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id.
Masa Berlaku Surat Keterangan PP 55/2022
Sebagai informasi, Surat Keterangan PP 55/2022 berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM. Skema ini berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM berbeda-beda bergantung pada bentuk wajib pajak. Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas atau PT, jangka waktunya adalah 3 tahun pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatannya adalah 4 tahun pajak. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah 7 tahun.
Masa Berlaku Bisa Berakhir Lebih Awal
Meski memiliki jangka waktu tertentu, masa berlaku surat keterangan dapat berakhir lebih awal. Salah satu penyebabnya adalah apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, bukan lagi menggunakan skema PPh final UMKM.
Selain itu, masa berlaku surat keterangan juga dapat berakhir lebih awal apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM. Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan kondisi usahanya tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala unduh dokumen, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status alur kasus. Jika sudah terdapat keterangan “Kasus ditutup”, pengecekan berikutnya dilakukan melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya pada Coretax DJP.
Apabila seluruh proses sudah selesai tetapi PDF tetap belum muncul, wajib pajak dapat segera menghubungi kanal bantuan resmi DJP. Dengan begitu, kendala teknis terkait Suket PP 55/2022 dapat ditindaklanjuti melalui helpdesk KPP, MELATI, Kring Pajak, live chat, maupun email resmi pengaduan.














