website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa regulasi terkini yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diimplementasikan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar mata uang domestik. Berdasarkan keterangan resmi, aturan baru DHE SDA tersebut bakal mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa melalui kebijakan teranyar ini, para eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan untuk mengonversikan dana hasil ekspor mereka ke dalam mata uang rupiah. Batasan maksimal konversi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 50%. Selain kewajiban konversi, seluruh dana tersebut nantinya wajib ditempatkan pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Proses revisi payung hukum ini dipastikan telah rampung dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat.

“Revisi perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” katanya, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Jika menilik kembali sebagai perbandingan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, aturan main yang diterapkan pemerintah tergolong berbeda. Pada ketentuan lama, pemerintah mewajibkan para eksportir sektor komoditas sumber daya alam untuk menempatkan seluruh dana devisa hasil ekspor yang diperoleh mereka selama jangka waktu 12 bulan penuh.

Baca Juga: Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Perbandingan Ketentuan Eksportir Migas dan Non-Migas

Sementara itu, perlakuan khusus diberikan bagi para pelaku usaha di bidang energi. Khusus bagi eksportir DHE SDA minyak dan gas bumi (migas), porsi yang wajib ditempatkan di dalam negeri hanya dipatok sebesar 30%. Masa penempatan dana bagi sektor migas di Indonesia juga ditetapkan jauh lebih singkat dibandingkan sektor lainnya, yaitu hanya selama jangka waktu 3 bulan saja.

Mengenai tata cara teknisnya, penempatan dana devisa hasil ekspor ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi perpajakan dan keuangan yang sah. Penempatan bisa diproses pada rekening khusus (reksus) DHE SDA yang berada di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun melalui jaringan perbankan nasional.

Baca Juga: DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

Selain instrumen berbentuk rekening khusus, para eksportir juga diberikan keleluasaan untuk menempatkan devisa mereka pada instrumen keuangan lainnya. Pilihan tersebut meliputi instrumen pasar uang perbankan, instrumen keuangan komersial yang diterbitkan secara resmi oleh LPEI, hingga instrumen moneter terpercaya yang dirilis langsung oleh Bank Indonesia (BI).

Sanksi Ketat Bagi Eksportir yang Melanggar Regulasi

Pemerintah bersama otoritas keuangan terkait dipastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan kepatuhan para pelaku usaha ekspor ini. Apabila terdapat eksportir yang terbukti membandel dan tidak memarkirkan dana devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri sesuai dengan ketentuan regulasi, maka sanksi berat sudah menanti.

Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor secara menyeluruh. Proses penjatuhan sanksi serta pembatasan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut akan didasarkan secara akurat pada hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version