JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa regulasi terkini yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diimplementasikan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar mata uang domestik. Berdasarkan keterangan resmi, aturan baru DHE SDA tersebut bakal mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa melalui kebijakan teranyar ini, para eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan untuk mengonversikan dana hasil ekspor mereka ke dalam mata uang rupiah. Batasan maksimal konversi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 50%. Selain kewajiban konversi, seluruh dana tersebut nantinya wajib ditempatkan pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses revisi payung hukum ini dipastikan telah rampung dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
“Revisi perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” katanya, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Jika menilik kembali sebagai perbandingan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, aturan main yang diterapkan pemerintah tergolong berbeda. Pada ketentuan lama, pemerintah mewajibkan para eksportir sektor komoditas sumber daya alam untuk menempatkan seluruh dana devisa hasil ekspor yang diperoleh mereka selama jangka waktu 12 bulan penuh.
Perbandingan Ketentuan Eksportir Migas dan Non-Migas
Sementara itu, perlakuan khusus diberikan bagi para pelaku usaha di bidang energi. Khusus bagi eksportir DHE SDA minyak dan gas bumi (migas), porsi yang wajib ditempatkan di dalam negeri hanya dipatok sebesar 30%. Masa penempatan dana bagi sektor migas di Indonesia juga ditetapkan jauh lebih singkat dibandingkan sektor lainnya, yaitu hanya selama jangka waktu 3 bulan saja.
Mengenai tata cara teknisnya, penempatan dana devisa hasil ekspor ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi perpajakan dan keuangan yang sah. Penempatan bisa diproses pada rekening khusus (reksus) DHE SDA yang berada di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun melalui jaringan perbankan nasional.
Selain instrumen berbentuk rekening khusus, para eksportir juga diberikan keleluasaan untuk menempatkan devisa mereka pada instrumen keuangan lainnya. Pilihan tersebut meliputi instrumen pasar uang perbankan, instrumen keuangan komersial yang diterbitkan secara resmi oleh LPEI, hingga instrumen moneter terpercaya yang dirilis langsung oleh Bank Indonesia (BI).
Sanksi Ketat Bagi Eksportir yang Melanggar Regulasi
Pemerintah bersama otoritas keuangan terkait dipastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan kepatuhan para pelaku usaha ekspor ini. Apabila terdapat eksportir yang terbukti membandel dan tidak memarkirkan dana devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri sesuai dengan ketentuan regulasi, maka sanksi berat sudah menanti.
Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor secara menyeluruh. Proses penjatuhan sanksi serta pembatasan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut akan didasarkan secara akurat pada hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).














