website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 12 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 12, 2026
in Regional
0 0
0
Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperlihatkan taringnya dalam menegakkan disiplin fiskal. Melalui sinergi terpadu, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III baru saja mengeksekusi operasi pemblokiran massal terhadap rekening perbankan yang dimiliki oleh 3.185 penunggak pajak di wilayah tersebut.

Operasi senyap namun berdampak masif ini dijalankan secara serentak pada periode 6 hingga 8 Mei 2026. Eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, instrumen penagihan paksa ini menyasar akun-akun finansial yang tersebar di 11 bank besar berskala nasional yang memiliki basis operasional pusat di Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga:  Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Langkah pemblokiran ini bukanlah tindakan instan. Otoritas pajak menegaskan bahwa penyitaan hak akses finansial ini hanya dijatuhkan kepada para wajib pajak yang terbukti abai. Sebelumnya, mereka telah menerima serangkaian prosedur persuasif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, hingga batas waktu jatuh tempo terlewati, iktikad baik untuk melunasi utang kepada negara tak kunjung ditunjukkan.

“DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel.”

— Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

Manuver penagihan aktif ini ternyata tidak hanya berhenti di depan pintu gerbang perbankan konvensional. Dalam siaran pers resminya pada Selasa (12/5/2026), Kanwil DJP Jawa Timur mengungkapkan bahwa radar pelacakan juru sita kini semakin canggih dan meluas. Otoritas secara agresif turut menelusuri kantong-kantong kekayaan lain milik penunggak pajak, termasuk di antaranya subrekening efek di pasar modal, polis asuransi, dan berbagai instrumen keuangan alternatif lainnya.

Baca Juga: Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Landasan Hukum Kuat: Kewenangan mutlak DJP dalam meminta pemblokiran rekening ini dipayungi secara sah oleh UU No. 19/1997 s.t.d.d UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diatur rinci eksekusinya dalam PMK 61/2023.

Melalui gebrakan pemblokiran serentak yang memutus urat nadi likuiditas penunggak ini, pemerintah menaruh ekspektasi besar terciptanya deterrent effect atau efek jera yang nyata di tengah masyarakat bisnis. Ke depannya, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat secara organik, tanpa harus menunggu aparat penegak hukum mengetuk pintu rekening mereka.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 61/2023
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version