website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 11 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN DTP Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah, Skemanya Bisa 100% dan 40%

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 11, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN DTP Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah, Skemanya Bisa 100% dan 40%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan PPN DTP kendaraan listrik atau insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana insentif tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pembahasan dilakukan untuk menggodok skema pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Dalam wacana yang sedang disiapkan, terdapat 2 skema pemberian insentif, yaitu PPN DTP sebesar 100% dan PPN DTP sebesar 40%. Namun, Purbaya menegaskan insentif tersebut terutama ditujukan untuk kendaraan listrik, bukan kendaraan hybrid.

“[Insentif] PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya untuk EV, bukan hybrid,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Besaran Insentif Bergantung pada Jenis Baterai

Purbaya menjelaskan besaran suntikan PPN DTP akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan pada kendaraan listrik. Pemerintah berencana memberikan diskon PPN lebih besar untuk kendaraan listrik yang memakai baterai berbasis nikel.

Dalam industri kendaraan listrik, terdapat beberapa jenis baterai yang digunakan oleh produsen otomotif. Dua jenis yang umum digunakan adalah baterai nickel manganese cobalt atau NMC serta baterai lithium ferro-phosphate atau LFP.

Baterai NMC menggunakan bahan baku nikel, mangan, dan kobalt. Sementara itu, baterai LFP menggunakan bahan dasar besi dan fosfat.

“Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan beda skemanya. Tapi yang menghitung nanti menteri perindustrian,” kata Purbaya.

Baca Juga: Skenario Pelebaran Defisit APBN 2026 dan Respons Tegas Prabowo

Insentif Diarahkan untuk Dorong Hilirisasi Nikel

Alasan utama pemerintah menyiapkan insentif pajak lebih besar untuk kendaraan listrik berbaterai nikel adalah untuk memacu pengolahan nikel di dalam negeri. Pemerintah ingin nikel tidak hanya dijual ke pasar global, tetapi juga digunakan untuk memperkuat rantai industri baterai nasional.

Purbaya mengeklaim pandangan tersebut juga mengacu pada hasil diskusinya dengan Chief Technology Officer BPI Danantara Sigit Puji Santosa. Menurut Purbaya, Sigit menilai baterai berbasis nikel memiliki keunggulan dibandingkan baterai lithium yang digunakan sejumlah produsen kendaraan listrik asal China.

“Biar punya kita nikelnya bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan. Saya tanya Pak Sigit Danantara, dia kan ahlinya, antara nikel dan baterai dipakai China bagusan mana? Dia bilang sebetulnya bagusan nikel karena third generation, kalau yang LFP itu second generation. Jadi kita geraknya ke sana, supaya sumber daya kita juga bisa bisa dipakai secara maksimal,” tutur Purbaya.

Dengan arah tersebut, skema PPN DTP kendaraan listrik tidak hanya ditempatkan sebagai insentif konsumsi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat industri manufaktur dan hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri.

Menperin Benarkan Pembahasan Insentif Fiskal

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan adanya pertemuan dengan Purbaya. Pertemuan tersebut membahas berbagai opsi kebijakan untuk menggenjot kinerja industri manufaktur.

Salah satu isu yang turut dibahas adalah rencana pemberian insentif fiskal, termasuk untuk sektor kendaraan listrik. Agus menilai insentif pajak untuk kendaraan listrik relevan diterapkan karena berkaitan dengan transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

Menurut Agus, stimulus sektor kendaraan listrik juga dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat struktur industri dalam negeri.

Baca Juga: Kelebihan Bayar PPh Final UMKM, Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

“Insentif macam-macam tadi kita bicarakan. Kita sudah bicara salah satunya juga bicara soal insentif sebagai stimulus. Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan,” ungkap Agus.

Fokus pada EV, Bukan Kendaraan Hybrid

Rencana pemberian PPN DTP kendaraan listrik ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang lebih menitikberatkan dukungan pada EV. Purbaya secara tegas menyebut insentif tersebut bukan diarahkan untuk kendaraan hybrid.

Pembedaan skema berdasarkan jenis baterai juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengaitkan stimulus pajak dengan agenda penguatan industri nasional. Kendaraan listrik berbaterai nikel berpeluang memperoleh dukungan lebih besar karena dinilai sejalan dengan pemanfaatan sumber daya nikel di dalam negeri.

Meski demikian, skema final insentif masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih perlu menghitung lebih lanjut bentuk dukungan yang akan diberikan untuk kendaraan listrik berbaterai nikel maupun non-nikel.

Apabila kebijakan ini diterapkan, insentif PPN DTP kendaraan listrik diharapkan tidak hanya mendorong penyerapan kendaraan listrik di pasar domestik, tetapi juga memperkuat hilirisasi teknologi baterai dan struktur industri manufaktur nasional.

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

May 11, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

May 11, 2026
Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

May 11, 2026
Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

May 11, 2026

Recent News

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

May 11, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

May 11, 2026
Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

May 11, 2026
Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

May 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version