website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hapus Denda Pajak Sidoarjo: Pemutihan Berlaku Hingga Oktober

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 5, 2026
in Regional
0 0
0
Hapus Denda Pajak Sidoarjo: Pemutihan Berlaku Hingga Oktober
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Angin segar berembus bagi warga dan pelaku usaha di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi menggulirkan program pemutihan atau pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Relaksasi kebijakan fiskal ini efektif diberlakukan mulai 4 Mei dan akan berlangsung panjang hingga 29 Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Blitar Berencana Pungut Retribusi dari Jasa Perahu Penyeberangan

Manuver strategis ini tidak hanya dirancang sebagai wujud empati pemerintah daerah dalam upaya meringankan beban ekonomi pascapandemi, tetapi juga sebagai langkah cerdas untuk merangsang tingkat kepatuhan wajib pajak. Harapannya, lonjakan pelunasan utang pajak pokok selama masa pemutihan ini mampu mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa momentum pemutihan ini merupakan privilege yang sayang untuk dilewatkan oleh masyarakat. Beliau sangat menyadari bahwa akumulasi denda sering kali menjadi momok utama yang menahan wajib pajak untuk melunasi kewajiban finansialnya kepada daerah.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Kami sangat berharap momentum baik ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.”

— Subandi, Bupati Sidoarjo

Rincian Cakupan Pajak dan Akselerasi Pembayaran Digital

Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini memiliki spektrum yang sangat luas, menyentuh berbagai lini pajak yang berada di bawah wewenang absolut Pemkab Sidoarjo. Keringanan ini secara spesifik menyasar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menunggak khusus pada masa pajak tahun 2025.

Baca Juga: Dukung Peternak Lokal, Menteri Pakistan Dorong Relaksasi Pajak Produk Susu

Lebih lanjut, relaksasi ini tidak berhenti pada urusan properti semata. Pemutihan juga berlaku penuh bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor krusial seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, tarif parkir, hingga hiburan komersial. Ditambah lagi dengan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Pembebasan denda untuk kelompok pajak daerah ini diberikan atas tunggakan masa pajak hingga tahun 2025, termasuk periode triwulan pertama (Januari–Maret) tahun 2026.

Distribusi Kesejahteraan: Pajak daerah memegang peranan yang sangat sentral sebagai motor utama penggerak pembangunan infrastruktur berkesinambungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sidoarjo.

Guna mengakselerasi penerimaan sekaligus memanjakan wajib pajak, ekosistem pembayaran kini telah dimodernisasi secara komprehensif. Wajib pajak kini tak perlu membuang waktu mengantre di loket pemerintahan. Pembayaran sisa tagihan pokok pajak dapat diproses seketika melalui jaringan perbankan terafiliasi, gerai ritel modern terdekat, hingga memanfaatkan kemudahan platform digital berbasis QRIS dan Virtual Account.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Recent News

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version