SIDOARJO – Angin segar berembus bagi warga dan pelaku usaha di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi menggulirkan program pemutihan atau pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Relaksasi kebijakan fiskal ini efektif diberlakukan mulai 4 Mei dan akan berlangsung panjang hingga 29 Oktober 2026 mendatang.
Manuver strategis ini tidak hanya dirancang sebagai wujud empati pemerintah daerah dalam upaya meringankan beban ekonomi pascapandemi, tetapi juga sebagai langkah cerdas untuk merangsang tingkat kepatuhan wajib pajak. Harapannya, lonjakan pelunasan utang pajak pokok selama masa pemutihan ini mampu mendongkrak pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa momentum pemutihan ini merupakan privilege yang sayang untuk dilewatkan oleh masyarakat. Beliau sangat menyadari bahwa akumulasi denda sering kali menjadi momok utama yang menahan wajib pajak untuk melunasi kewajiban finansialnya kepada daerah.
“Program ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. Kami sangat berharap momentum baik ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.”
— Subandi, Bupati Sidoarjo
Rincian Cakupan Pajak dan Akselerasi Pembayaran Digital
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini memiliki spektrum yang sangat luas, menyentuh berbagai lini pajak yang berada di bawah wewenang absolut Pemkab Sidoarjo. Keringanan ini secara spesifik menyasar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menunggak khusus pada masa pajak tahun 2025.
Lebih lanjut, relaksasi ini tidak berhenti pada urusan properti semata. Pemutihan juga berlaku penuh bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor krusial seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, tarif parkir, hingga hiburan komersial. Ditambah lagi dengan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Pembebasan denda untuk kelompok pajak daerah ini diberikan atas tunggakan masa pajak hingga tahun 2025, termasuk periode triwulan pertama (Januari–Maret) tahun 2026.
Distribusi Kesejahteraan: Pajak daerah memegang peranan yang sangat sentral sebagai motor utama penggerak pembangunan infrastruktur berkesinambungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sidoarjo.
Guna mengakselerasi penerimaan sekaligus memanjakan wajib pajak, ekosistem pembayaran kini telah dimodernisasi secara komprehensif. Wajib pajak kini tak perlu membuang waktu mengantre di loket pemerintahan. Pembayaran sisa tagihan pokok pajak dapat diproses seketika melalui jaringan perbankan terafiliasi, gerai ritel modern terdekat, hingga memanfaatkan kemudahan platform digital berbasis QRIS dan Virtual Account.














