website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Denmark Hapus Pajak Buku Demi Atasi Krisis Membaca

Johannes Albert by Johannes Albert
August 21, 2025
in Internasional
0 0
0
Denmark Hapus Pajak Buku Demi Atasi Krisis Membaca
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KOPENHAGEN, Pajaknow.id — Pemerintah Denmark menyiapkan langkah berani dengan
rencana menghapus PPN 25% atas buku, salah satu yang tertinggi di Eropa. Kebijakan ini
ditujukan untuk menekan krisis membaca dan mengembalikan minat masyarakat terhadap buku fisik.

Menteri Kebudayaan Jakob Engel‑Schmidt menegaskan urgensi kebijakan tersebut.
“Kita perlu melakukan semua upaya untuk mengatasi krisis membaca, yang sayangnya meluas dalam beberapa tahun terakhir.”
pernyataannya dikutip Kamis (21/8/2025).


Baca juga: Kesepakatan Dagang AS–UE, Tarif Impor 15%

PPN Buku Tertinggi di Eropa, Harga Turun Jadi Kunci

Saat ini Denmark memungut PPN 25% atas buku, sementara negara seperti Inggris tak mengenakan pajak penjualan
atas buku. Pemerintah berharap penghapusan PPN akan menurunkan harga buku, memperluas akses, dan
mendorong kebiasaan membaca lintas kelompok usia.

Rencana ini akan dimasukkan dalam RAPBN 2026 dengan potensi berkurangnya penerimaan sekitar
DKK 330 juta (± Rp525,98 miliar) per tahun—kompensasi fiskal yang dinilai sebanding dengan manfaat
sosial jangka panjang seperti perbaikan literasi dan kualitas pendidikan.

Alarm dari OECD: Literasi Remaja Menurun

Laporan pendidikan terbaru menunjukkan 24% remaja usia 15 tahun di Denmark tidak mampu memahami teks sederhana,
meningkat 4 poin persen dalam satu dekade. Temuan ini menjadi alarm serius perlunya intervensi kebijakan literasi
yang lebih kuat dan tepat sasaran.

Sumber data: OECD PISA


Baca juga: Pemerintah Kamboja Diminta Naikkan Cukai Rokok

Industri Penerbitan Dukung Akses Buku Terjangkau

Pelaku industri penerbitan Denmark mendorong pemerintah memberi insentif pajak agar akses buku fisik
tetap terjamin bagi semua warga—anak‑anak hingga dewasa. Media internasional juga menyoroti langkah Denmark
ini sebagai strategi literasi berbasis fiskal.

Liputan internasional: Le Monde

Apa Artinya bagi Kebijakan Pajak & Literasi?

  • Harga buku turun → akses lebih luas bagi keluarga berpendapatan rendah.
  • Dorong permintaan → ekosistem penerbitan & toko buku lokal lebih hidup.
  • Dampak sosial → literasi membaik, kualitas pendidikan dan produktivitas jangka panjang naik.

Pemerintah menekankan, penghapusan PPN buku bukan sekadar potongan pajak, melainkan
investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing ekonomi.

Tags: DenmarkKebijakan FiskalliterasiOECDpajak bukuPPN
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version