BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menangguhkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik. Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh pemerintah provinsi tetap memberikan fasilitas pembebasan PKB bagi kendaraan ramah lingkungan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong minat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik di tengah situasi ekonomi global. Penangguhan ini akan berlaku hingga kondisi ekonomi dianggap kembali normal.
“Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi Mulyadi.
Dukungan Energi Terbarukan Melalui Insentif PKB dan BBNKB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, mengimbau para gubernur untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung energi terbarukan. Insentif ini mencakup:
- Pembebasan PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Pemerintah daerah diminta segera melaporkan keputusan pemberian insentif ini paling lambat pada 31 Mei 2026. Bagi warga di wilayah satelit seperti Bekasi, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus utama dalam percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai.
Evaluasi Kebijakan dan Layanan Samsat Bekasi
Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik ini tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan pajak akan kembali diberlakukan apabila kondisi ekonomi nasional maupun global sudah stabil.
Bagi warga Bekasi yang ingin mengurus administrasi kendaraan listrik atau memanfaatkan insentif ini, layanan Samsat di Kota dan Kabupaten Bekasi tetap beroperasi dengan integrasi sistem digital guna mempermudah pengecekan PKB dan BBNKB secara real-time.














