JAKARTA – Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007355.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 kini menjadi salah satu tonggak penting (yurisprudensi) dalam ranah sengketa transfer pricing. Perkara ini secara khusus menyoroti polemik pembayaran royalti afiliasi dan risiko rekarakterisasi akun tersebut menjadi dividen terselubung. Sengketa kelas kakap ini melibatkan PT Essity Hygiene and Health Indonesia yang bertindak sebagai Pemohon Banding, berhadapan langsung dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019.
Pokok persoalan dalam ruang sidang bermuara pada langkah koreksi otoritas pajak terhadap pembayaran royalti kepada pihak terafiliasi, yakni BSN Medical Intellectual Property Management CV. Pihak Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran tersebut tidak wajar, melenceng dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga seharusnya direklasifikasi sebagai dividen terselubung. Konsekuensi dari pandangan ini adalah munculnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen yang mencapai Rp213.000.000.
Menilik latar belakangnya, PT Essity Hygiene and Health Indonesia rutin melakukan pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual (intellectual property/IP), know-how, serta trademark kepada entitas grup usahanya. Dari kacamata perusahaan, pengeluaran tersebut adalah nyata karena mereka benar-benar memanfaatkan properti tak berwujud (intangible property) itu dalam menunjang kegiatan operasionalnya sebagai distributor.
Namun, DJP memiliki sudut pandang berbeda. Fiscus menilai bahwa entitas dengan profil fully-fledged distributor seperti Pemohon Banding tidak semestinya dibebani tanggungan royalti kepada afiliasi grup. DJP menganggap eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti afiliasi tersebut masih sumir dan belum cukup terbukti kebenarannya. Atas dasar kecurigaan tersebut, biaya royalti dicoret (dikoreksi) pada perhitungan PPh Badan, yang kemudian merambat menjadi koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan mengunci asumsi bahwa pembayaran tersebut sejatinya adalah dividen terselubung.
“Selisih transaksi afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dapat dianggap sebagai dividen, sesuai dengan kewenangan otoritas dalam menguji transaksi hubungan istimewa.”
— Dasar Argumen DJP Merujuk pada PMK 22/PMK.03/2020
Dalam memuluskan koreksinya, DJP membekali diri dengan serangkaian dasar hukum fundamental. Di antaranya adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan otoritas mendesain ulang penghasilan dan pengurangan dalam transaksi hubungan istimewa, Pasal 26 ayat (1) UU PPh tentang pemotongan pajak bagi wajib pajak luar negeri, serta Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.
Pembuktian Transaksi Royalti Afiliasi dan Kewajaran Tarif
Di meja hijau, isu hukum utama bergeser dari sekadar ada atau tidaknya aliran dana ke luar negeri, menjadi uji kelayakan: apakah pembayaran royalti afiliasi tersebut murni sebagai royalti operasional atau sah direkarakterisasi menjadi dividen terselubung. Majelis Hakim dituntut membedah tiga aspek krusial. Pertama, validitas keberadaan hak kekayaan intelektual yang menjadi alas pembayaran. Kedua, kehadiran manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Ketiga, kepatuhan tarif yang dibayarkan terhadap rentang arm’s length principle.
Pihak PT Essity menolak keras koreksi DJP. Mereka menegaskan tidak ada satu pun klausul perpajakan di Indonesia yang mengharamkan seorang distributor untuk membayar know-how dan trademark. Status distributor tidak serta-merta menganulir kebutuhan komersial perusahaan untuk memakai IP milik grup. Lebih lanjut, perusahaan membuktikan transaksinya via perjanjian lisensi, dokumen jejak penggunaan IP, dan potret manfaat ekonomi. Perusahaan juga menyoroti bahwa tarif royalti di angka 14% masih sangat presisi berada dalam rentang kewajaran pembanding, yakni antara 9,25% hingga 15,00%.
Ironi juga diungkap oleh Pemohon Banding, di mana sebelumnya sebagian pembayaran royalti mereka telah diakui oleh DJP sebagai objek PPh Pasal 26 atas royalti. Menurut perusahaan, sikap otoritas yang tiba-tiba melabeli transaksi sejenis sebagai dividen terselubung adalah bentuk inkonsistensi yang nyata.
Catatan Majelis Hakim: Pembayaran royalti afiliasi dapat dibenarkan secara hukum dan ekonomi sepanjang didukung bukti nyata kepemilikan IP, perjanjian lisensi, dan tarif yang wajar.
Memasuki tahap pertimbangan, Majelis Hakim memandang sengketa ini harus diurai secara yuridis dan pembuktian substansi ekonomi, bukan sekadar administrasi formal. Hakim menemukan fakta tak terbantahkan bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud tersebut didasari kontrak yang jelas dan mengalirkan manfaat ekonomi riil. IP yang dipakai telah terdaftar secara sah. Alur dana kepada BSN IP CV juga terbukti diteruskan kepada pemilik merek sejati, yakni BSN GmbH. Ditambah lagi, tarif 14% yang dieksekusi terbukti masuk dalam batas kewajaran usaha.
Dengan runtuhnya koreksi primer atas biaya royalti di PPh Badan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi sekunder yang menyulap royalti afiliasi menjadi dividen terselubung otomatis kehilangan pijakan hukum dan tidak tepat dipertahankan. Pada amar putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding PT Essity. Koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp213.000.000 dibatalkan dan dikembalikan statusnya sebagai DPP PPh Pasal 26 atas royalti.
Perhitungan pamungkas versi Pengadilan membuahkan ketetapan: DPP PPh Pasal 26 senilai Rp2.337.389.815, dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp63.283.333, yang kemudian ditutup oleh kredit pajak dengan nominal serupa (Rp63.283.333), menjadikan status akhir pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil.
Sebagai konklusi analisis, putusan prestisius ini menancapkan pesan tegas bahwa transaksi royalti afiliasi tak bisa sembarangan divonis sebagai dividen terselubung hanya berbekal asumsi profil entitas. Kendati DJP memiliki otoritas absolut menguji kewajaran transaksi istimewa, tindakan koreksi mutlak membutuhkan sandaran analisis dan bukti yang solid. Status wajib pajak sebagai distributor tidak otomatis mengunci pintu bagi mereka untuk menanggung biaya pemanfaatan IP global, selama hal tersebut didukung oleh alas hukum, bukti pemanfaatan ekonomis, dan patuh pada rentang kewajaran harga pasar.














