website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 24, 2026
in Nasional
0 0
0
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan PPh Final UMKM 0,5% Otomatis: Kemudahan Administrasi Pajak bagi Badan Usaha Baru

JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha yang baru merintis badan usaha berbentuk CV. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak badan yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu kini dapat langsung menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% secara otomatis.

Kepastian ini memberikan napas lega bagi para entrepreneur, karena mereka tidak lagi dibebankan dengan birokrasi permohonan yang rumit di awal pendirian usaha. Selama profil bisnis memenuhi ketentuan yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, skema pajak rendah ini akan langsung melekat pada NPWP badan yang baru terdaftar.

Baca Juga: Akselerasi Transisi Energi: Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

“Wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria wajib peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022.”

— Kring Pajak, Contact Center Ditjen Pajak

Jangka Waktu dan Mekanisme Surat Keterangan

Meskipun berlaku otomatis, wajib pajak perlu memperhatikan durasi pemanfaatan fasilitas ini. Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dalam aturan yang sama, jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk CV dibatasi selama 4 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Batasan waktu ini dirancang agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri menuju skema pajak umum setelah usahanya berkembang lebih mapan.

Persoalan sering muncul ketika UMKM bertransaksi dengan pihak lain yang bertindak sebagai pemotong pajak. Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak bisa hanya mengandalkan sistem otomatis, melainkan harus menunjukkan “senjata” administratif berupa Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Tanpa adanya Suket ini, lawan transaksi berpotensi memotong pajak dengan tarif normal yang jauh lebih tinggi.

Penting: Pengajuan Suket kini sepenuhnya digital melalui sistem Coretax, memastikan transparansi dan kecepatan layanan bagi wajib pajak.

Baca Juga: CoreTax Pajak Error 404 Jelang Tenggat SPT? Ini Solusi Resmi DJP

Proses permohonan Suket tersebut dapat diakses dengan mudah melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Syarat utamanya adalah seluruh kriteria pada PP 55/2022 telah terpenuhi dan terverifikasi secara sistem. Dengan memegang Suket tersebut, penghasilan yang diterima UMKM hanya akan dipotong sebesar 0,5% oleh lawan transaksi, menjaga arus kas usaha tetap stabil di masa awal pertumbuhan.

Langkah modernisasi melalui sistem Coretax ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, sejalan dengan visi transformasi digital perpajakan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

April 24, 2026
Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

April 24, 2026
Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

April 24, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Tak Hanya Petugas, Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

April 24, 2026

Recent News

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Karyawan Bisa Lapor SPT Tahunan di HP, Simak Langkah-Langkah Pakai M-Pajak

April 24, 2026
Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

Meski PPN Dipangkas, Krisis Minyak Global Paksa Kenya Naikkan Harga BBM Drastis

April 24, 2026
Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai Mei 2026, Pemprov Bengkulu Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

April 24, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Tak Hanya Petugas, Inilah Sosok Pihak Ketiga yang Perluas Jangkauan Edukasi Pajak

April 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version