website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banten Tidak Tiru Jabar Bayar PKB Tanpa KTP, Ternyata Ini Alasannya

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 13, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan belum akan mengikuti langkah inovatif Pemprov Jawa Barat yang mengizinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP asli pemilik pertama. Syarat administratif ini tetap dipertahankan demi menjaga legalitas dan keamanan kepemilikan aset warga.

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menjelaskan bahwa keberadaan KTP pemilik pertama sangat krusial untuk memverifikasi keabsahan kendaraan. Tanpa adanya dokumen dasar tersebut, dikhawatirkan akan terjadi celah penyalahgunaan, terutama pada kasus kendaraan hasil tindak kejahatan atau pencurian.

Baca Juga: Puluhan Lembaga PKBM Simulasi Lapor SPT via Coretax

Risiko Keamanan di Balik Syarat Pembayaran PKB Banten

Menurut Dimyati, meskipun penghapusan syarat KTP pemilik pertama dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak, risikonya dinilai terlalu besar untuk saat ini. Pemerintah Provinsi Banten memilih untuk berhati-hati agar tidak terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

“Terlalu riskan, tetapi kami akan bicarakan karena hal ini aspirasi masyarakat yang butuh jawaban. Tetapi untuk sementara, kami belum bisa terapkan. Harus ada dasar keterangan yang jelas agar tidak dimaling,” tegas Dimyati saat memberikan keterangan kepada media.

“Kalau tanpa ada KTP, takutnya mobil dimaling bagaimana bisa dibalik nama? Jelas harus pakai dasar keterangan untuk keamanan pemilik asli.”

— Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten

Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Warga Banten

Pemprov Banten terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama jika telah membeli kendaraan bekas. Hal ini bertujuan agar identitas kendaraan sinkron dengan pemilik yang menguasai saat ini, sehingga proses pembayaran pajak tahunan tidak terkendala oleh syarat KTP pemilik lama.

Langkah-langkah yang disarankan bagi wajib pajak di Banten:

  • Siapkan Dokumen Lengkap: STNK, BPKB, dan KTP pemilik pertama tetap wajib dibawa saat ke Samsat.
  • Segera Balik Nama: Hindari status kendaraan “bodong” dengan memperbarui data kepemilikan di instansi terkait.
  • Manfaatkan Layanan Digital: Gunakan aplikasi layanan pajak daerah untuk pengecekan nominal PKB.
  • Bayar Tepat Waktu: Kontribusi PKB akan dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur jalan di Banten.

Baca Juga: Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar

Berbeda dengan Banten, Jawa Barat telah menerapkan kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Bapenda Jabar. Namun, bagi warga Banten, kepatuhan terhadap regulasi yang ada saat ini tetap menjadi prioritas utama demi keamanan hukum bersama.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Manifesto Partai Hijau Wales

Informasi Layanan:

  • Bapenda Provinsi Banten
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version