SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan belum akan mengikuti langkah inovatif Pemprov Jawa Barat yang mengizinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP asli pemilik pertama. Syarat administratif ini tetap dipertahankan demi menjaga legalitas dan keamanan kepemilikan aset warga.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menjelaskan bahwa keberadaan KTP pemilik pertama sangat krusial untuk memverifikasi keabsahan kendaraan. Tanpa adanya dokumen dasar tersebut, dikhawatirkan akan terjadi celah penyalahgunaan, terutama pada kasus kendaraan hasil tindak kejahatan atau pencurian.
Risiko Keamanan di Balik Syarat Pembayaran PKB Banten
Menurut Dimyati, meskipun penghapusan syarat KTP pemilik pertama dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak, risikonya dinilai terlalu besar untuk saat ini. Pemerintah Provinsi Banten memilih untuk berhati-hati agar tidak terjadi sengketa kepemilikan di kemudian hari.
“Terlalu riskan, tetapi kami akan bicarakan karena hal ini aspirasi masyarakat yang butuh jawaban. Tetapi untuk sementara, kami belum bisa terapkan. Harus ada dasar keterangan yang jelas agar tidak dimaling,” tegas Dimyati saat memberikan keterangan kepada media.
“Kalau tanpa ada KTP, takutnya mobil dimaling bagaimana bisa dibalik nama? Jelas harus pakai dasar keterangan untuk keamanan pemilik asli.”
— Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten
Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Warga Banten
Pemprov Banten terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama jika telah membeli kendaraan bekas. Hal ini bertujuan agar identitas kendaraan sinkron dengan pemilik yang menguasai saat ini, sehingga proses pembayaran pajak tahunan tidak terkendala oleh syarat KTP pemilik lama.
Langkah-langkah yang disarankan bagi wajib pajak di Banten:
- Siapkan Dokumen Lengkap: STNK, BPKB, dan KTP pemilik pertama tetap wajib dibawa saat ke Samsat.
- Segera Balik Nama: Hindari status kendaraan “bodong” dengan memperbarui data kepemilikan di instansi terkait.
- Manfaatkan Layanan Digital: Gunakan aplikasi layanan pajak daerah untuk pengecekan nominal PKB.
- Bayar Tepat Waktu: Kontribusi PKB akan dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur jalan di Banten.
Berbeda dengan Banten, Jawa Barat telah menerapkan kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Bapenda Jabar. Namun, bagi warga Banten, kepatuhan terhadap regulasi yang ada saat ini tetap menjadi prioritas utama demi keamanan hukum bersama.














