website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pemilik properti sewa liburan mengatakan undang-undang itu akan ‘menghancurkan saya’

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 9, 2026
in Internasional
0 0
0
Pemilik properti sewa liburan mengatakan undang-undang itu akan ‘menghancurkan saya’
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POWYS – Kebijakan ketat pemerintah Wales mengenai aturan sewa liburan mulai memakan korban dari kalangan pengelola properti skala kecil. Paul Martin, seorang pemilik pondok liburan di Newtown, Powys, menyatakan kekhawatirannya akan ancaman kebangkrutan akibat lonjakan pajak daerah yang dikenakan pada aset wisatanya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, akomodasi liburan mandiri yang tidak berhasil disewakan minimal 182 hari dalam setahun akan dikategorikan sebagai rumah kedua. Dampaknya, properti tersebut dikenakan pajak daerah standar, bahkan tarif premium yang jauh lebih mahal.

Baca Juga: KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

Aturan 182 Hari dan Beban Pajak Daerah Premium

Di Wales, agar sebuah properti bisa memenuhi syarat tarif bisnis yang lebih rendah (alih-alih pajak daerah), properti tersebut harus tersedia untuk disewakan selama 252 hari dan benar-benar terisi selama 182 hari. Paul Martin mengaku tercekik karena harus membayar lima kali pajak daerah tahun ini, termasuk dua tarif premium sebesar 75%.

“Peraturan ini akan menghancurkan saya. Saya tidak melihat cara apa pun untuk menanggung biaya ini saat saya pensiun nanti,” ujar Martin. Ia bahkan mempertimbangkan untuk membongkar dapur dan kamar mandi pondoknya agar properti tersebut dinyatakan tidak layak huni demi menghindari pajak yang membengkak.

“Masalahnya adalah tidak adanya definisi jelas mengenai apa yang dianggap rumah kedua. Pondok ini berada di kebun saya dan tidak bisa dijual sebagai rumah tinggal terpisah.”

— Paul Martin, Pemilik Properti Sewa Liburan

Dilema Perumahan Terjangkau vs Industri Pariwisata

Pemerintah Wales berargumen bahwa undang-undang ini dirancang untuk mengatasi krisis perumahan terjangkau bagi warga lokal di daerah wisata. Namun, para pelaku usaha menilai ambang batas 182 hari terlalu tinggi dibandingkan Inggris yang hanya mensyaratkan 70 hari penyewaan.

Beberapa partai politik mulai menanggapi isu ini:

  • Reform UK: Menjanjikan penurunan ambang batas agar usaha keluarga tidak terpinggirkan.
  • Partai Konservatif Wales: Mengusulkan angka yang lebih proporsional, yakni sekitar 105 hari.
  • Plaid Cymru: Meminta adanya pengecualian dan mitigasi agar tidak ada konsekuensi yang tidak diinginkan bagi warga lokal.

Baca Juga: Dewan Kota Menyetujui Kenaikan Pajak Daerah Sebesar 2,99%

Dewan Powys sendiri menyatakan bahwa secara hukum mereka wajib mengenakan pajak sesuai daftar, namun memiliki kewenangan diskresioner untuk mempertimbangkan pengurangan bagi pemilik yang mengalami “kesulitan nyata”.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Informasi:

  • Welsh Government Official
  • Powys County Council
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version