website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
April 8, 2026
in Analisis dan Insight
0 0
0
SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Pajak kembali memeriksa kasus sengketa ekualisasi pajak antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Perselisihan ini muncul akibat penggunaan metode ekualisasi oleh DJP yang membandingkan data PPh Pasal 23 dengan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak ketiga.

DJP mendasarkan koreksinya pada kewenangan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, dengan melakukan penyesuaian atas selisih data sebesar Rp51,97 miliar. Namun dari perspektif Wajib Pajak, pendekatan ini berpotensi menimbulkan distorsi karena menyamakan dua rezim pajak yang memiliki karakter berbeda.

“Objek PPh Pasal 23 terbatas hanya pada imbalan jasa tertentu, sedangkan dalam praktiknya, data PPN mencakup transaksi yang jauh lebih luas termasuk pembelian barang yang secara hukum bukan objek PPh Pasal 23.”

— Argumen Wajib Pajak (Pemohon Banding)

Cari Putusan Pengadilan Pajak Lainnya di PutusanPajak.id

Pembuktian Material dalam Sengketa Ekualisasi Pajak

Majelis Hakim mengakui bahwa secara prinsip, argumentasi Wajib Pajak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Hal ini terbukti dari adanya koreksi yang dibatalkan sebesar Rp1,69 miliar karena terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Secara implisit, Majelis menegaskan bahwa tidak seluruh hasil ekualisasi dapat dijadikan dasar koreksi tanpa pengujian material atas jenis transaksi.

Namun demikian, dalam aspek pembuktian, posisi Wajib Pajak menjadi lemah. Majelis menilai bahwa Wajib Pajak tidak mampu memenuhi beban pembuktian secara utuh karena hanya menyampaikan dokumen secara sampling. Dalam perkara sengketa ekualisasi pajak yang berbasis data agregat, pembuktian seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang disengketakan.

Tolak Dalil Cacat Formal: Merujuk pada Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP, dengan diajukannya proses keberatan dan banding, maka secara hukum Wajib Pajak dianggap telah menerima aspek formal dari penerbitan SKPKB.

Amar Putusan Pengadilan

Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding, namun dengan tetap mempertahankan sebagian besar koreksi DJP karena ketidakmampuan WP memberikan pembuktian secara menyeluruh.

Jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sebesar Rp1.488.350.817,00 termasuk sanksi bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025).


Sumber Terkait:

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • UU Pajak Penghasilan (PPh)
Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Recent News

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version