website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
April 8, 2026
in Analisis dan Insight
0 0
0
SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Pajak kembali memeriksa kasus sengketa ekualisasi pajak antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Perselisihan ini muncul akibat penggunaan metode ekualisasi oleh DJP yang membandingkan data PPh Pasal 23 dengan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak ketiga.

DJP mendasarkan koreksinya pada kewenangan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, dengan melakukan penyesuaian atas selisih data sebesar Rp51,97 miliar. Namun dari perspektif Wajib Pajak, pendekatan ini berpotensi menimbulkan distorsi karena menyamakan dua rezim pajak yang memiliki karakter berbeda.

“Objek PPh Pasal 23 terbatas hanya pada imbalan jasa tertentu, sedangkan dalam praktiknya, data PPN mencakup transaksi yang jauh lebih luas termasuk pembelian barang yang secara hukum bukan objek PPh Pasal 23.”

— Argumen Wajib Pajak (Pemohon Banding)

Cari Putusan Pengadilan Pajak Lainnya di PutusanPajak.id

Pembuktian Material dalam Sengketa Ekualisasi Pajak

Majelis Hakim mengakui bahwa secara prinsip, argumentasi Wajib Pajak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Hal ini terbukti dari adanya koreksi yang dibatalkan sebesar Rp1,69 miliar karena terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Secara implisit, Majelis menegaskan bahwa tidak seluruh hasil ekualisasi dapat dijadikan dasar koreksi tanpa pengujian material atas jenis transaksi.

Namun demikian, dalam aspek pembuktian, posisi Wajib Pajak menjadi lemah. Majelis menilai bahwa Wajib Pajak tidak mampu memenuhi beban pembuktian secara utuh karena hanya menyampaikan dokumen secara sampling. Dalam perkara sengketa ekualisasi pajak yang berbasis data agregat, pembuktian seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang disengketakan.

Tolak Dalil Cacat Formal: Merujuk pada Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP, dengan diajukannya proses keberatan dan banding, maka secara hukum Wajib Pajak dianggap telah menerima aspek formal dari penerbitan SKPKB.

Amar Putusan Pengadilan

Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding, namun dengan tetap mempertahankan sebagian besar koreksi DJP karena ketidakmampuan WP memberikan pembuktian secara menyeluruh.

Jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sebesar Rp1.488.350.817,00 termasuk sanksi bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025).


Sumber Terkait:

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • UU Pajak Penghasilan (PPh)
Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version