website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 23, 2026
in Regional
0 0
0
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan ratusan reklame dan baliho yang tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penertiban dilakukan terhadap reklame nonpermanen yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan daerah maupun aturan penyelenggaraan reklame di ruang publik.

“Reklame yang tidak memiliki izin pajak kami tertibkan dan diamankan. Pemilik tetap bisa mengambil kembali setelah menyelesaikan kewajibannya.”

— Indra Gunawan

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menjelaskan, selain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penertiban ini juga bertujuan menciptakan ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa reklame yang ditertibkan tidak langsung dimusnahkan, melainkan diamankan oleh pemerintah daerah. Pemilik masih diberi kesempatan untuk mengambil kembali reklame tersebut setelah melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan 10% Jabar Saat Lebaran

Operasi Gabungan Lintas Instansi

Operasi penertiban reklame ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini dipenuhi reklame ilegal, seperti kawasan sekitar Universitas Bengkulu, kawasan wisata Kota Tuo, serta sepanjang Pantai Panjang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi untuk menertibkan reklame liar sekaligus memastikan aktivitas promosi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rekanan Belum Terbitkan Faktur Pajak? Ini Solusinya

Banyak Reklame Dipasang Sembarangan

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyebut sebagian besar reklame yang ditertibkan dipasang secara tidak sesuai aturan.

Beberapa di antaranya ditemukan dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas umum, hingga dipaku pada batang pohon, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu estetika kota.

Pihak pemerintah daerah sebelumnya telah memanggil sejumlah pemilik reklame untuk melakukan klarifikasi. Namun, banyak dari mereka yang tidak merespons atau tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Silakan beriklan, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan di lokasi resmi. Kami tidak ingin ruang kota dipenuhi reklame liar,” tegas Sahat.

Baca Juga: Reform Kritik IFS soal Pajak Skotlandia

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi PAD

Pemkot Bengkulu menilai penertiban ini tidak hanya berdampak pada ketertiban kota, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Dengan memastikan seluruh reklame memiliki izin dan membayar pajak sesuai ketentuan, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan perpajakan dan tata ruang kota.

Pemkot berharap ke depan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap kewajiban pajak serta mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih tertib dan adil.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Bengkulu
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026
Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

March 23, 2026
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

March 23, 2026
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026

Recent News

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026
Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

March 23, 2026
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

March 23, 2026
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version