NANGA PINOH – Kendala pelaporan SPT Masa PPN masih kerap terjadi di lapangan, salah satunya ketika rekanan atau lawan transaksi belum menerbitkan faktur pajak. Situasi ini dialami oleh bendahara Kecamatan Pinoh Selatan yang kemudian mendapatkan asistensi langsung dari KP2KP Nanga Pinoh.
Permasalahan ini menjadi perhatian karena faktur pajak merupakan dokumen kunci dalam administrasi PPN. Tanpa faktur pajak, proses pelaporan SPT Masa PPN menjadi tidak lengkap, sehingga berpotensi menghambat kepatuhan administrasi perpajakan.
“Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh rekanan yang sudah berstatus PKP, bukan oleh kantor pajak.”
Petugas KP2KP menjelaskan bahwa faktur pajak merupakan kewenangan penuh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, kantor pajak tidak dapat menggantikan fungsi tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, bendahara atau instansi pemerintah perlu segera berkoordinasi aktif dengan rekanan untuk memastikan faktur pajak diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Solusi: Tetap Lapor SPT dengan Data yang Ada
Meski faktur pajak belum tersedia, petugas pajak menegaskan bahwa bendahara tetap dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan data yang sudah dimiliki terlebih dahulu.
Langkah ini penting agar pelaporan tidak tertunda dan tetap memenuhi batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Selanjutnya, apabila faktur pajak telah diterbitkan oleh rekanan, maka kekurangan data tersebut dapat dilengkapi melalui mekanisme pembetulan SPT Masa PPN.
Dengan demikian, proses administrasi tetap berjalan tanpa harus menunggu seluruh dokumen lengkap sejak awal.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Lebaran Tak Didenda
Pentingnya Kepatuhan PKP
Keterlambatan penerbitan faktur pajak oleh PKP tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengganggu kewajiban administrasi pihak lain, khususnya instansi pemerintah yang bergantung pada dokumen tersebut untuk pelaporan pajak.
Oleh karena itu, KP2KP mengimbau para PKP untuk lebih tertib dan disiplin dalam menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan ini menjadi krusial dalam menjaga kelancaran sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, terutama di era digitalisasi perpajakan saat ini.
Ketentuan dan Isi Faktur Pajak
Merujuk pada Pasal 1 angka 50 PER-11/PJ/2025, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP atau JKP.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal, yaitu diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun informasi yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak antara lain:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual BKP/JKP
- Identitas pembeli atau penerima jasa
- Jenis barang atau jasa serta nilai transaksi
- Besaran PPN dan/atau PPnBM
- Kode, nomor seri, dan tanggal faktur
- Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang
Kelengkapan data tersebut sangat penting untuk memastikan faktur pajak dapat digunakan secara sah dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Baca Juga: Kenaikan Pajak ‘Terselubung’ di London
Melalui asistensi ini, KP2KP berharap para bendahara pemerintah dan PKP dapat semakin memahami peran penting faktur pajak dalam sistem perpajakan, serta mampu menjalankan kewajiban pelaporan dengan lebih baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.















