website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 23 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 23, 2026
in Regional
0 0
0
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA PINOH – Kendala pelaporan SPT Masa PPN masih kerap terjadi di lapangan, salah satunya ketika rekanan atau lawan transaksi belum menerbitkan faktur pajak. Situasi ini dialami oleh bendahara Kecamatan Pinoh Selatan yang kemudian mendapatkan asistensi langsung dari KP2KP Nanga Pinoh.

Permasalahan ini menjadi perhatian karena faktur pajak merupakan dokumen kunci dalam administrasi PPN. Tanpa faktur pajak, proses pelaporan SPT Masa PPN menjadi tidak lengkap, sehingga berpotensi menghambat kepatuhan administrasi perpajakan.

“Faktur pajak hanya dapat diterbitkan oleh rekanan yang sudah berstatus PKP, bukan oleh kantor pajak.”

Petugas KP2KP menjelaskan bahwa faktur pajak merupakan kewenangan penuh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, kantor pajak tidak dapat menggantikan fungsi tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, bendahara atau instansi pemerintah perlu segera berkoordinasi aktif dengan rekanan untuk memastikan faktur pajak diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan 10% Jabar Saat Lebaran

Solusi: Tetap Lapor SPT dengan Data yang Ada

Meski faktur pajak belum tersedia, petugas pajak menegaskan bahwa bendahara tetap dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan data yang sudah dimiliki terlebih dahulu.

Langkah ini penting agar pelaporan tidak tertunda dan tetap memenuhi batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.

Selanjutnya, apabila faktur pajak telah diterbitkan oleh rekanan, maka kekurangan data tersebut dapat dilengkapi melalui mekanisme pembetulan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, proses administrasi tetap berjalan tanpa harus menunggu seluruh dokumen lengkap sejak awal.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Lebaran Tak Didenda

Pentingnya Kepatuhan PKP

Keterlambatan penerbitan faktur pajak oleh PKP tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga dapat mengganggu kewajiban administrasi pihak lain, khususnya instansi pemerintah yang bergantung pada dokumen tersebut untuk pelaporan pajak.

Oleh karena itu, KP2KP mengimbau para PKP untuk lebih tertib dan disiplin dalam menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan ini menjadi krusial dalam menjaga kelancaran sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, terutama di era digitalisasi perpajakan saat ini.

Ketentuan dan Isi Faktur Pajak

Merujuk pada Pasal 1 angka 50 PER-11/PJ/2025, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP atau JKP.

Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal, yaitu diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun informasi yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak antara lain:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual BKP/JKP
  • Identitas pembeli atau penerima jasa
  • Jenis barang atau jasa serta nilai transaksi
  • Besaran PPN dan/atau PPnBM
  • Kode, nomor seri, dan tanggal faktur
  • Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang

Kelengkapan data tersebut sangat penting untuk memastikan faktur pajak dapat digunakan secara sah dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Kenaikan Pajak ‘Terselubung’ di London

Melalui asistensi ini, KP2KP berharap para bendahara pemerintah dan PKP dapat semakin memahami peran penting faktur pajak dalam sistem perpajakan, serta mampu menjalankan kewajiban pelaporan dengan lebih baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
  • DJP Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026
Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

March 23, 2026
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

March 23, 2026
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026

Recent News

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026
Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

Reform mengkritik tajam analisis IFS terhadap rencana perpajakan Skotlandia

March 23, 2026
Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

Rekanan Tak Kunjung Terbitkan Faktur Pajak, Gimana Cara Lapor SPT PPN?

March 23, 2026
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Khusus Libur Lebaran, Jabar Diskon Pajak Kendaraan Sebesar 10%

March 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version