website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati apabila memilih memperlebar defisit APBN di tengah tekanan geopolitik global.

Menurut JK, kebijakan pelebaran defisit memang dapat ditempuh dalam kondisi ekonomi luar biasa. Namun, langkah tersebut tetap memiliki konsekuensi jangka panjang, terutama terhadap peningkatan beban utang negara.

“Makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti bahwa pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi.”

— Jusuf Kalla

Dalam ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah dibatasi paling tinggi 60% dari PDB.

Baca Juga: WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

Perlu Pertimbangan Risiko Fiskal

JK menjelaskan pelebaran defisit di atas 3% dari PDB dapat dilakukan melalui revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Kebijakan ini umumnya dipertimbangkan untuk membiayai kebutuhan mendesak seperti subsidi energi dan perlindungan sosial.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga kesinambungan fiskal agar tidak mengurangi ruang pembangunan di masa depan.

“Defisit makin besar, kapasitas untuk pembangunan makin kecil. Itu harus dicermati,” ujarnya.

Tekanan terhadap APBN, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada belanja pemerintah pusat, tetapi juga pada transfer ke daerah yang berperan penting dalam pembiayaan layanan publik.

Pada 2026, alokasi transfer ke daerah tercatat menurun sekitar 29,34% menjadi Rp650 triliun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pembiayaan sektor pendidikan, seperti operasional sekolah, serta pembangunan infrastruktur di daerah.

Baca Juga: DJP Ingatkan WP Bisa Lapor SPT Tahunan secara Offline Via Coretax Form

Skenario Pelebaran Defisit Disiapkan

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyiapkan skenario pelebaran defisit APBN sebagai respons terhadap ketidakpastian global, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi.

  • Defisit 3,18% PDB jika konflik berlangsung 5 bulan dan harga ICP mencapai US$90 per barel.
  • Defisit 3,53% PDB jika konflik berlangsung 6 bulan dan harga ICP mencapai US$97 per barel.
  • Defisit 4,06% PDB jika konflik berlangsung 10 bulan dan harga ICP mencapai US$115 per barel.
Baca Juga: Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Dalam APBN 2026, defisit anggaran awalnya ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau sekitar 2,68% dari PDB. Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi kebutuhan belanja di tengah tekanan global.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version