website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Regional
0 0
0
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Low angle of extravagance store with cars in a row for sale

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Tingginya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah dibandingkan dengan daerah tetangga mendorong sebagian masyarakat membeli kendaraan di luar provinsi demi mendapatkan harga yang lebih murah.

Diler resmi Toyota Nasmoco mencatat tren konsumen asal Jawa Tengah yang memilih menggunakan pelat nomor dari daerah lain seperti pelat AB (Yogyakarta) atau bahkan pelat DKI Jakarta. Perbedaan tarif BBNKB dinilai menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan konsumen tersebut.

“Jogja itu ada double benefit. Selain selisih opsen, BBNKB-nya juga berbeda. Jawa Tengah 12,5%, sedangkan Jogja 10%. Ini yang membuat Jogja lebih menguntungkan bagi konsumen.”

— Benny Redjo Setyono

Presiden Direktur Nasmoco Group Benny Redjo Setyono menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut membuat konsumen cenderung mencari wilayah dengan beban pajak kendaraan yang lebih rendah.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Kemudahan Regulasi di Yogyakarta

Selain faktor tarif pajak, kemudahan regulasi di Yogyakarta juga mempercepat migrasi pembelian kendaraan dari Jawa Tengah. Berdasarkan peraturan gubernur terbaru, konsumen dapat memperoleh pelat AB meskipun tidak memiliki KTP Yogyakarta, selama memiliki domisili di wilayah tersebut.

Kebijakan ini membuat warga Jawa Tengah maupun pendatang lebih mudah mengalihkan pembelian kendaraan ke Yogyakarta. Bahkan, tren serupa juga terjadi ke wilayah DKI Jakarta, terutama untuk pembelian kendaraan dalam jumlah besar oleh perusahaan.

“Banyak customer perusahaan besar yang beli unit dalam jumlah ratusan, itu larinya ke DKI. Ini terjadi hampir di semua merek.”

— Benny Redjo Setyono

Baca Juga: Pemda Akan Naikkan PBB Kawasan Perumahan yang Fasumnya Sudah Dialihkan

Relaksasi PKB Dinilai Belum Berdampak

Menanggapi kebijakan relaksasi pajak kendaraan sebesar 5% dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Benny menilai dampaknya masih sangat terbatas. Hal ini karena relaksasi tersebut hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang kontribusinya relatif kecil terhadap harga kendaraan.

Menurutnya, PKB hanya sekitar 1,5% dari harga kendaraan. Dengan diskon sebesar 5% dari angka tersebut, dampaknya tidak signifikan bagi konsumen.

“PKB itu hanya sekitar 1,5%. Kalau didiskon 5% dari angka kecil itu, dampaknya tidak terasa. Yang dibutuhkan adalah relaksasi di BBNKB.”

— Benny Redjo Setyono

Benny menambahkan relaksasi pada BBNKB yang mencapai 12,5% justru dinilai lebih efektif karena dapat memberikan efek domino pada peningkatan penjualan kendaraan serta potensi penerimaan pajak daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Nasmoco terus berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah untuk mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan. Tanpa adanya perubahan, penerimaan pajak kendaraan di daerah tersebut dikhawatirkan dapat menurun pada 2026.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version