website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Skenario Pelebaran Defisit APBN 2026 dan Respon Tegas Prabowo

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Skenario Pelebaran Defisit APBN 2026 dan Respon Tegas Prabowo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan tiga skenario pelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai langkah mitigasi atas gejolak geopolitik global yang kian memanas. Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah memicu tekanan berat pada postur fiskal nasional, memaksa pengambil kebijakan mencari jalan keluar untuk mengamankan ekonomi domestik.

Baca Juga: ASN Kaget Ada Bukti Potong PPh Final di SPT, Fiskus Beri Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ruang fiskal dengan batas defisit di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) semakin sulit dipertahankan. Pemerintah bahkan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuka keran pelebaran defisit, mirip dengan skema penyelamatan saat pandemi Covid-19 lalu.

“Dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Airlangga merinci tiga proyeksi defisit berdasarkan durasi konflik dan fluktuasi harga Indonesian Crude Price (ICP). Pertama, jika perang berlanjut lima bulan dengan rata-rata ICP menyentuh US$90 per barel, defisit berisiko menembus 3,18 persen. Kedua, durasi enam bulan dengan ICP US$97 per barel akan mendorong defisit ke angka 3,53 persen.

Baca Juga: Kelebihan Bayar PPh Final UMKM, Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Skenario terburuk terjadi apabila perang memanjang hingga sepuluh bulan. Dengan estimasi ICP meroket hingga US$115 per barel pada tahun ini, defisit anggaran diyakini bakal melonjak tajam hingga 4,06 persen dari PDB. Padahal, desain awal UU APBN 2026 mematok defisit pada kisaran Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen dari PDB.

Baca Juga: Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi Sedang Bertumbuh

Kendati ancaman pembengkakan beban anggaran mengintai, potensi tambahan penerimaan (windfall) dari sektor migas dan komoditas unggulan seperti nikel, emas, tembaga, dan minyak kelapa sawit (CPO) tetap ada. Lonjakan harga komoditas ini diharapkan mampu menambal celah pembiayaan, terutama untuk skema kompensasi energi nasional.

Sikap Tegas Prabowo: Efisiensi Harga Mati

Berbeda dengan sinyal pelonggaran yang disuarakan Airlangga, Presiden Prabowo Subianto menempuh jalur konservatif. Beliau menegaskan keengganannya untuk memperlebar defisit APBN, memilih pendekatan efisiensi anggaran sebagai perisai utama dalam menghadapi lonjakan harga minyak mentah dunia.

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Anggaran Berimbang: “Kita harus mengupayakan penghematan. Cita-cita adalah kalau bisa tidak punya defisit, sasaran kita adalah balance budget.”

Prabowo menggarisbawahi urgensi pemberantasan kebocoran anggaran, inefisiensi birokrasi, dan praktik underinvoicing yang selama ini menggerogoti kas negara. Sebagai referensi adaptasi krisis, Presiden mencontohkan langkah radikal Pakistan yang menerapkan Work From Home (WFH), memangkas hari kerja, hingga memotong gaji pejabat negara.

Baca Juga: Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Menanggapi silang pendapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada instruksi Presiden. Di sisi legislatif, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah turut mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal di bawah 3 persen guna merawat kepercayaan investor dan stabilitas pasar.

Baca Juga: Wales Rencanakan Pajak Atas Lahan Terlantar Guna Dorong Pembangunan

Rancangan Perpu Insentif Pajak dan Update Administrasi

Di tengah perdebatan batas defisit, wacana penerbitan Perpu yang diinisiasi Airlangga ternyata menyimpan klausul strategis terkait relaksasi perpajakan. Draf aturan darurat ini memuat sejumlah insentif seperti diskon Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor terdampak, hingga pembebasan bea masuk bahan baku tertentu.

Baca Juga: Solusi Fiskus Hadapi Bukti Potong PPh Final ASN yang Tiba-Tiba Muncul

Bersamaan dengan dinamika kebijakan makro, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu target kepatuhan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menargetkan penghimpunan 15 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum masa tenggat. Dengan volume harian mencapai 250.000 pelaporan, DJP optimistis sisa target 7,3 juta SPT dapat segera tercapai.

Baca Juga: Cek Fakta: Data Andal Pendapatan Rumah Tangga Pengguna Pompa Panas

Kinerja penerimaan pajak juga diproyeksi melambung signifikan pada Maret 2026. Momen batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret menjadi katalis utama tingginya setoran ke kas negara.

Baca Juga: WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

Guna menopang kualitas layanan di masa puncak ini, DJP secara intensif menyempurnakan sistem coretax. Meskipun proses transisi aplikasi modern ini kerap menemui hambatan teknis, respons cepat perbaikan terus digulirkan demi kenyamanan wajib pajak maupun petugas fiskus di lapangan.

Baca Juga: Anggaran 2025: Dampak Regulasi Pajak Terhadap Pemilik Rumah dan Pekerja

Di sektor lain, Kementerian ESDM bersiap menerapkan kebijakan tegas mulai 2027. Kepatuhan pajak akan menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, meyakini kewajiban melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ini akan mendongkrak disiplin kontribusi pajak dari korporasi tambang secara masif.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh.

Musim Lapor SPT Tiba, Menko Airlangga Proyeksi Setoran Pajak Maret 2026 Melonjak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version