website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 16, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran senilai Rp37,5 miliar sebagai insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah, termasuk aparatur kepolisian yang ikut mendukung proses penagihan.

Kepala Bapenda Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan pemberian insentif tersebut mengacu pada PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Insentif ini bukan diberikan begitu saja seperti tunjangan kinerja. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah.”


— Berli Rizky Natakusumah

Menurut Berli, insentif tersebut merupakan penghargaan atas kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah, bukan sekadar tambahan penghasilan rutin seperti tunjangan kinerja.

Baca Juga: Rachel Reeves Pertimbangkan Kenaikan Tarif Uang Tempuh bagi Pengemudi

Alokasi Terbesar untuk PKB dan BBNKB

Insentif yang disiapkan Pemprov Banten terbagi ke dalam beberapa jenis pungutan daerah. Porsi terbesar berasal dari insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.

Selain itu, terdapat insentif pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp8,66 miliar, lalu insentif pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar.

Pemprov juga mengalokasikan insentif untuk pemungutan pajak air permukaan sebesar Rp444,6 juta dan insentif pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Skema ini menunjukkan bahwa insentif tidak hanya difokuskan pada pajak kendaraan, tetapi juga mencakup pungutan lain yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Baca Juga: Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Hampir 1.000 Orang Terima Insentif

Berli menyebut total penerima insentif mencapai 970 orang. Mereka terdiri atas pegawai Bapenda Banten, personel Polda Banten, serta anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah.

Keterlibatan aparat kepolisian dalam daftar penerima insentif menjadi perhatian karena mereka ikut mendukung pelaksanaan penagihan dan pengamanan dalam proses pemungutan pajak daerah.

“Secara keseluruhan hampir 1.000 pegawai yang terlibat.”


— Berli Rizky Natakusumah

Dengan jumlah penerima yang cukup besar, pemprov berharap insentif ini dapat menjadi pendorong bagi seluruh unsur yang terlibat untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

Baca Juga: Partai Buruh Menyerukan Penyelidikan Pajak terhadap Tice dari Reform

Ke Depan Berbasis Kinerja Individu

Ke depan, Pemprov Banten berencana mengubah skema pembagian insentif menjadi lebih berbasis pada capaian kinerja individu. Dengan model ini, besaran insentif tidak lagi dibagikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil penagihan yang dicapai masing-masing petugas.

Menurut Berli, insentif nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan pajak yang benar-benar berhasil dibayarkan. Artinya, pegawai yang ingin memperoleh insentif penuh harus mampu mencapai target penagihan yang ditetapkan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih terukur sekaligus memperkuat motivasi aparatur dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Banten
  • Basis Data Peraturan BPK
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Tambang, KPP Adakan Jemput Bola

Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Tambang, KPP Adakan Jemput Bola

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version