website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 14 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 14, 2026
in Regional
0 0
0
WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB), yang saat ini tingkat kepatuhannya masih tergolong rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran PKB pada 2025 baru mencapai 40,6%. Artinya, lebih dari separuh pemilik kendaraan di wilayah tersebut masih menunggak pajak kendaraannya.

“Diperlukan penguatan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.”


— Danial Ibrahim

Menurut Danial, kondisi tersebut mendorong pemprov untuk segera memperkuat strategi penagihan sekaligus memperluas pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

Siapkan Rapergub untuk Perkuat Pemungutan PKB

Danial menjelaskan pemerintah daerah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang mengatur mengenai pendanaan dan kerja sama dalam pemungutan PKB.

Melalui rapergub tersebut, Pemprov Gorontalo ingin membangun dasar regulasi yang lebih kuat agar proses penagihan dan pemungutan pajak kendaraan bisa berjalan lebih efektif.

Regulasi ini juga diharapkan menjadi payung hukum bagi koordinasi lintas instansi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Edukasi, Operasi Terpadu, dan Perluasan Layanan

Sejumlah strategi yang disiapkan antara lain sosialisasi dan edukasi pajak kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Gorontalo.

Selain itu, pemprov juga akan menggencarkan operasi terpadu untuk memastikan masyarakat tertib berlalu lintas sekaligus patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya fokus pada penindakan, pemerintah daerah juga akan memperluas titik layanan Samsat agar lebih dekat dengan warga, khususnya masyarakat yang tinggal di desa.

Langkah lainnya ialah memperkuat digitalisasi layanan administrasi sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: Anggaran 2025: London Tanggung Beban Kenaikan Pajak £26 Miliar

Targetkan Penerimaan PKB dan BBNKB Meningkat

Danial berharap proses harmonisasi rapergub dapat berjalan lancar sehingga kebijakan tersebut bisa segera diterapkan.

Apabila seluruh strategi yang telah dirancang dapat dijalankan, dia optimistis penerimaan dari PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan meningkat secara signifikan.

Pemprov Gorontalo juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak daerah nantinya akan diikuti dengan perbaikan infrastruktur dan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

“Semangat kita adalah transformasi pendapatan dan kemandirian daerah. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik lewat optimalisasi pendapatan asli daerah.”


— Danial Ibrahim

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

March 14, 2026
Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

March 14, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

March 14, 2026
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026

Recent News

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

WP Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Perkuat Penagihan

March 14, 2026
Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

Anggaran 2025: Reeves menghantam London lewat perampasan pajak £26 miliar yang membebani pemilik rumah, penyewa, tuan tanah, dan pekerja.

March 14, 2026
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

March 14, 2026
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version