website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 13 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 13, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 46 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra telah dimodifikasi melalui multilateral instrument (MLI).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah memilih 60 P3B sebagai covered tax agreement (CTA), MLI tidak otomatis berlaku untuk seluruh perjanjian tersebut.

Hal ini karena mekanisme penerapan MLI mensyaratkan kedua negara mitra sama-sama memilih P3B yang dimaksud sebagai CTA.

“Kami telah memilih 60 negara sebagai CTA. Namun, karena cara kerja MLI ini memang harus sama-sama memilih, jadi Indonesia memilih dan negara mitra juga memilih. Dari 60 tersebut ada 46 yang match.”


— Ibnu Wijaya

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh KAPj IAI.

Baca Juga: Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

41 P3B Sudah Berlaku Efektif

Dari 46 P3B yang telah disepakati untuk dimodifikasi melalui MLI, masih terdapat 5 P3B yang ketentuan MLI-nya belum berlaku efektif.

Dengan demikian, saat ini terdapat 41 P3B yang telah dimodifikasi dan berlaku efektif melalui MLI.

Ibnu menambahkan bahwa pada awal 2027 akan terdapat tambahan dua negara lagi yang mulai menerapkan MLI terhadap P3B dengan Indonesia.

“Untuk awal 2027 ada tambahan dua lagi yakni Mongolia dan Ceko, sehingga jumlahnya nanti menjadi 43 negara.”

Baca Juga: Ketua Dewan Mengundurkan Diri Setelah Dilarang Menjabat karena Pajak yang Belum Dibayar

Cara Kerja Multilateral Instrument

Ibnu menjelaskan bahwa MLI hanya dapat memodifikasi suatu P3B apabila kedua negara yang terikat dalam perjanjian tersebut sama-sama mencantumkannya sebagai CTA.

Apabila salah satu negara tidak memasukkan P3B tersebut dalam daftar CTA, maka ketentuan MLI tidak akan berlaku pada perjanjian tersebut.

Dalam kasus Indonesia, terdapat sekitar 14 negara yang dipilih oleh Indonesia sebagai CTA tetapi tidak memilih Indonesia sebagai mitra dalam CTA mereka.

Baca Juga: Ada Gejolak Global, DPR Ingatkan Defisit APBN Harus Dijaga Rendah

Apa Itu MLI?

MLI merupakan instrumen internasional yang digunakan untuk memodifikasi berbagai P3B secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi ulang secara bilateral dengan setiap negara mitra.

Melalui MLI, berbagai ketentuan dalam P3B dapat diperbarui secara bersamaan guna menyesuaikan dengan standar internasional dalam upaya mencegah praktik penghindaran pajak.

Dengan mekanisme tersebut, proses perubahan perjanjian perpajakan internasional dapat dilakukan secara lebih efisien dibandingkan melalui negosiasi bilateral satu per satu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • OECD

 

SEO Title: DJP: 46 P3B Indonesia Dimodifikasi melalui MLI
Meta Description: DJP mencatat 46 perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia telah dimodifikasi melalui Multilateral Instrument, dengan 41 di antaranya sudah berlaku efektif.
Tags: p3b, multilateral instrument, pajak internasional, djp, perjanjian pajak

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Recent News

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version